Pada akhir Mei 2025, kasus konflik adat antara masyarakat Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan perusahaan kelapa sawit PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) kembali mencuri perhatian publik. Ratusan warga adat menggelar aksi protes di kantor perusahaan setelah lima warga, termasuk kepala desa, dituduh melakukan penyerobotan lahan. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan memicu tuntutan hukum yang berujung pada denda miliaran rupiah terhadap perusahaan.
Kasus ini viral karena melibatkan isu korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan lahan adat. Warga adat menilai bahwa perusahaan tidak menghormati hak mereka atas tanah yang telah mereka huni selama ratusan tahun. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut adalah wilayah adat yang harus dijaga sesuai prinsip-prinsip leluhur mereka.
Kronologi Kejadian
Aksi protes dilakukan oleh ratusan warga Dayak Agabag dari beberapa desa di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, pada Senin (19/5/2025). Mereka menuntut perusahaan untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga adat yang diduga melakukan penyerobotan lahan. Pemanggilan lima warga, termasuk kepala desa, atas tuduhan penyerobotan lahan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menjadi pemicu utama aksi ini.
Menurut informasi yang diperoleh, ekspansi perkebunan sawit di wilayah ini telah meluas ke 13 dari 16 kecamatan di Kabupaten Nunukan. Sebanyak 210.700 hektare lahan telah berubah menjadi area perkebunan, termasuk wilayah adat yang dulunya dimanfaatkan untuk pertanian, perumahan, dan kegiatan budaya masyarakat adat.
Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Dalam kasus ini, terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi antara perusahaan dan pihak-pihak tertentu. Dugaan kriminalisasi terhadap warga adat disebut sebagai upaya untuk mengalihkan lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat. Selain itu, ada kecurigaan bahwa perusahaan menggunakan regulasi yang tidak adil untuk mendapatkan kontrol atas wilayah adat.
Tokoh adat Dayak Agabag, Nick Berdy, menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas objek kekayaan di desa, seperti tanah, sungai, dan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa warga adat memiliki kewajiban untuk menjaga, mempertahankan, dan melestarikan prinsip leluhur mereka, yaitu keseimbangan, kebijaksanaan, kedamaian, dan kekeluargaan.

Reaksi Publik & Media Sosial
Aksi protes warga adat langsung menyebar di media sosial, dengan banyak netizen menyampaikan dukungan terhadap masyarakat adat. Tagar #HakDayak dan #JanganRusakTanahAdat menjadi trending di Twitter. Banyak komentar menyebut bahwa perusahaan tidak menghormati hak asasi manusia dan etika bisnis.
Beberapa netizen juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai tidak cukup proaktif dalam melindungi hak masyarakat adat. Mereka menilai bahwa proses izin perusahaan kelapa sawit sering kali dianggap lebih penting daripada kepentingan lokal.
Pernyataan Resmi
Pihak perusahaan PT Bulungan Hijau Perkasa belum memberikan pernyataan resmi secara langsung, tetapi melalui kuasa hukum mereka, diketahui bahwa perusahaan akan membantah semua tuduhan. Sementara itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta lembaga adat setempat sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran hak adat.
Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) juga turut mengamati kasus ini, karena dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengambilalihan lahan adat. Namun, sampai saat ini, belum ada penyelidikan resmi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Dampak & Implikasi
Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan perusahaan swasta. Banyak masyarakat khawatir bahwa hak-hak masyarakat adat akan terus diabaikan demi keuntungan ekonomi. Selain itu, kasus ini juga memicu debat tentang perlunya revisi undang-undang terkait perkebunan dan hak adat.
Proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan juga menjadi sorotan. Jika terbukti bersalah, perusahaan bisa dikenakan denda miliaran rupiah dan diwajibkan untuk mengembalikan lahan yang dirampas.
Penutup
Saat ini, kasus konflik adat antara masyarakat Dayak Agabag dan perusahaan sawit PT Bulungan Hijau Perkasa masih dalam proses hukum. Masyarakat adat tetap berjuang untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang telah mereka warisi selama ribuan tahun. Publik menantikan keputusan pengadilan yang adil dan transparan, serta langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.