Pada 30 Maret 2024, sebuah kejadian yang memicu perhatian publik terjadi di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria bernama Romadon tewas setelah ditembak oleh oknum anggota polisi Polda Lampung saat sedang ditangkap. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan kekuatan berlebihan dan prosedur penangkapan yang dilakukan aparat.
Romadon, seorang suami dan ayah dari dua anak, ditembak di depan istri, anak, dan orangtuanya. Menurut keluarga korban, Romadon tidak melakukan perlawanan sama sekali. Ia sedang memperbaiki sandal bersama anaknya di dalam rumah saat petugas datang. Namun, tanpa pemberitahuan, Romadon langsung ditembak hingga jatuh dan tak sadarkan diri. Peristiwa ini memicu kemarahan keluarga dan masyarakat setempat, yang merasa bahwa tindakan polisi tidak proporsional.
Kronologi kejadian tersebut berbeda dengan keterangan dari pihak kepolisian. Menurut Kompol Ali Muhaidori, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, pelaku awalnya mendengar suara “cetek” dari senjata api rakitan yang digunakan oleh Romadon. Meski senjata tersebut tidak aktif, petugas mengambil tindakan tegas dan menembak Romadon. Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan, namun korban meninggal dunia beberapa saat kemudian.
Namun, keluarga korban menolak autopsi dan menilai ada kejanggalan dalam luka yang ditemukan pada tubuh Romadon. Luka lebam di pergelangan tangan, bekas jahitan di perut, serta luka di bagian leher menunjukkan adanya tanda-tanda penyiksaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Romadon tidak hanya ditembak, tetapi juga mengalami perlakuan kasar sebelum meninggal.

Unsur KKN yang Dipermasalahkan
Meskipun kasus ini lebih berkaitan dengan penggunaan kekuatan berlebihan daripada korupsi atau nepotisme, kejadian ini menunjukkan potensi adanya pelanggaran etik dalam proses penangkapan. Penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur, kurangnya transparansi dalam proses pemeriksaan, serta ketidaktahuan keluarga terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat menjadi isu utama yang harus diwaspadai.
Reaksi Publik & Media Sosial
Peristiwa ini cepat menyebar di media sosial, dengan banyak warga mengkritik tindakan polisi yang dinilai tidak manusiawi. Tagar #JusticeForRomadon dan #StopExcessiveForce menjadi trending di Twitter, dengan banyak netizen menyuarakan kekecewaan terhadap kepolisian. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Pernyataan Resmi
LBH Bandarlampung, yang mendampingi keluarga korban, telah melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, membenarkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun anggota yang terlibat dalam pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dampak & Implikasi
Kejadian ini memberikan dampak signifikan terhadap citra kepolisian di Lampung Timur. Banyak warga merasa bahwa tindakan aparat tidak lagi objektif dan dapat mengancam hak asasi manusia. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan kekuatan oleh polisi.
Penutup
Kasus Romadon masih dalam proses investigasi. Keluarga korban dan LBH Bandarlampung terus menuntut keadilan, sementara pihak kepolisian berjanji untuk memproses kasus ini secara profesional. Publik menantikan hasil akhir dari sidang kode etik yang akan diadakan oleh Bidpropam Polda Lampung. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan menjaga hak-hak dasar warga.