RadarKriminal.Newsz.id, Rokan Hilir – Polemik terkait desakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., atas dugaan video asusila yang beredar sejak 2024 mendapat tanggapan dari Arjuna Sitepu.
Arjuna menilai, setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan opini publik atau isu yang viral di media sosial.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, belum ada penetapan tersangka, dan tidak ada hasil pemeriksaan forensik digital yang disampaikan secara resmi kepada masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada penghukuman sosial tanpa proses peradilan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Arjuna juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) memungkinkan terjadinya manipulasi digital, termasuk pembuatan video deepfake yang sulit dibedakan dari rekaman asli.
Teknologi AI bekerja melalui sistem algoritma, machine learning, deep learning, neural network, serta generative adversarial network (GAN) yang dapat menghasilkan gambar, suara, dan video secara realistis. Jika konten yang beredar merupakan rekayasa digital, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori kejahatan siber dan pencemaran nama baik.
Ia menambahkan, masyarakat seharusnya juga memberi perhatian pada isu lain yang dinilai lebih mendasar, seperti laporan dugaan ijazah palsu kepala daerah yang telah dilayangkan ke Mabes Polri sejak Mei 2025.

Menurut Arjuna, legalitas jabatan kepala daerah adalah persoalan struktural yang menyangkut keabsahan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dikawal secara transparan dan objektif.
Di akhir pernyataannya, Arjuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum.
“Demokrasi harus dijaga dengan akal sehat dan kepatuhan pada hukum. Jangan sampai manipulasi informasi merusak nama baik seseorang sebelum kebenaran dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya. (Stp)