RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu – Dugaan penyalahgunaan bantuan alat pertanian berupa traktor roda empat (jondir) mencuat di Kabupaten Indramayu. Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan sejumlah perbedaan keterangan dari beberapa pihak terkait keberadaan dan status penggunaan alat tersebut.
Bantuan alat pertanian yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok tani diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bahkan muncul dugaan bahwa aset negara tersebut berpotensi berpindah tangan atau digunakan oleh pihak yang bukan penerima bantuan resmi.
Temuan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim investigasi dari sejumlah narasumber yang menyebutkan adanya traktor bantuan pemerintah yang diduga tidak lagi berada di tangan kelompok penerima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi bersama rekan dari media Enter Niti News melakukan penelusuran dengan mendatangi Kelompok Tani Bina Karya Tani yang berada di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Hargelis, Kabupaten Indramayu.
Di lokasi tersebut, tim menemui Jaka yang disebut sebagai bendahara kelompok tani. Kepada yang bersangkutan, tim menanyakan kebenaran mengenai bantuan traktor roda empat yang diduga berada di kelompok tersebut.
Saat dikonfirmasi, Jaka tampak belum memberikan jawaban pasti dan kemudian menghubungi ketua kelompok tani. Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Warmadi datang dan memperkenalkan diri sebagai ketua kelompok tani.
Warmadi menjelaskan bahwa traktor roda empat yang berada di lokasi tersebut bukan merupakan bantuan dari dinas untuk kelompoknya. Ia menyebutkan bahwa alat tersebut merupakan milik Haji Warsim dari Kelompok Tani Mangun Jaya yang berada di Kecamatan Anjatan.
Namun ketika ditanya mengenai dasar peminjaman atau penggunaan alat tersebut oleh kelompok tani lain yang berada di kecamatan berbeda, Warmadi menyatakan bahwa alat itu hanya “dititipkan” untuk digunakan.
Ketika tim menanyakan apakah terdapat dokumen resmi atau berita acara kerja sama terkait penggunaan alat tersebut, Warmadi menyatakan tidak ada kerja sama tertulis dan hanya sebatas pesan agar alat tersebut dijaga agar tidak rusak.
Untuk memastikan keterangan tersebut, tim kemudian melanjutkan penelusuran dengan mendatangi kediaman Haji Warsim yang disebut sebagai pemilik traktor tersebut. Haji Warsim diketahui merupakan pengurus Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di Desa Mangun Jaya.
Dalam pertemuan pada Sabtu, 14 Maret 2026, Haji Warsim menyampaikan bahwa traktor tersebut dipinjamkan kepada kelompok tani di Hargelis dalam bentuk kerja sama.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan sebelumnya dari Ketua Kelompok Tani Bina Karya Tani yang menyebutkan bahwa alat tersebut hanya dititipkan tanpa adanya kerja sama resmi.
Tim kemudian menanyakan apakah terdapat dokumen atau berita acara kerja sama tersebut. Haji Warsim menjawab bahwa dokumen itu ada, namun tidak bersedia memperlihatkannya dengan alasan kode etik.
Seluruh proses konfirmasi tersebut telah didokumentasikan oleh tim dalam bentuk rekaman suara maupun video.
Investigasi kemudian berlanjut dengan mencari keberadaan Saprudin yang disebut sebagai pihak tempat traktor tersebut dititipkan. Namun saat tim mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sedang berada di Bandung karena menjalankan usaha di bidang perdagangan sayur.
Seorang kerabat keluarga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa Saprudin diduga telah membeli sebuah traktor roda empat dengan nilai sekitar Rp85 juta. Informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Dari rangkaian penelusuran tersebut, tim menemukan adanya perbedaan keterangan antara beberapa pihak terkait status kepemilikan, peminjaman, maupun penggunaan traktor bantuan tersebut.
Jika benar alat tersebut merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani tertentu, maka penggunaannya seharusnya mengikuti aturan dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan tanpa mekanisme resmi.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bantuan alat pertanian yang disalurkan kepada kelompok tani di daerah.
Tim investigasi berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun kementerian yang membidangi sektor pertanian, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani.
Tim investigasi juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk memberikan penjelasan atau hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
/Rudi H