RadarKriminal.Newsz.id, Sukaraja, Kab Bogor – Sejumlah orang tua murid SDN Pasir Bagade, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, kembali menyuarakan keluhan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah. Mereka menyebut setiap siswa, dari kelas 1 hingga kelas 6, diwajibkan membayar Rp50 ribu dengan alasan biaya cat, plafon, hingga taman sekolah.
“Sering dipungut, biaya cat, biaya plafon, biaya taman dengan masing-masing siswa Rp50 ribu. Ini sangat membebani, terlebih saat ini ekonomi sedang sulit,” ujar salah satu wali murid, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, orang tua juga menyoroti adanya iuran kas sebesar Rp120 ribu per siswa dengan kegunaan yang tidak jelas. Tahun ini, pihak sekolah bahkan mewacanakan study tour dengan biaya Rp200 ribu per siswa, serta pungutan Rp100 ribu untuk acara perpisahan atau “samenan”.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah ijazah siswa disebut ditahan pihak sekolah dengan alasan belum adanya pelunasan terkait beberapa sumbangan. Kondisi ini menambah keresahan orang tua murid yang merasa hak anak mereka terhambat hanya karena masalah pungutan.
Pengamat Pendidikan dan Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum Renaldi Maha. SH, saat di temui di kantornya Kamis, 9 April 2026 mengatakan “Anggaran Dana BOS yang di terima pihak sekolah TW1&TW2 seharusnya bisa dimanfaatkan oleh sekolah untuk menunjang Operasional sekolah bukan di bebankan ke orangtua murid, ini udah penyimpangan dan ranahnya sudah menjurus ada dugaan “Korupsi” oleh pihak Kepala sekolah sebagai pengelola keuangan. Ini harus segera di usut Ungkapnya.
Anggaran Dana BOS yang di terima oleh Sekolah menurut data Kementrian Pendidikan Tahun 2025 Tahap 1 sebesar Rp76.505.000 Cair tanggal 21 Januari 2025 dan tahap sebesar Rp76.505.000 Cair pada Tgl 08 Agustus 2025. Dan di situ udah mencakup anggaran biaya Operasional sekolah ungkap Renaldi Maha.SH.
Saat diminta Konfirmasi oleh awak media Kamis 9 April 2026 salah satu guru kelas Vi Bapak Irfan melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan dan bungkam.
Dalam siaran Pers “Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta agar pihak sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Kejuruan se Jawa Barat agar memberikan ijazah bagi siswa yang sudah mengikuti ujian kelulusan maupun yang sudah lama tamat dari sekolahnya,” Surat Edaran (SE) yang di terbitkan pada Tanggal 23 Januari 2025.
Para wali murid mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindak oknum sekolah yang diduga melakukan pungli dan menahan ijazah, agar praktik serupa tidak terus berulang setiap tahun.
(YANTO BS)