RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu, Jawa Barat — Aktivitas sebuah perusahaan yang diduga berdiri dan beroperasi di atas kawasan lahan Perhutani di wilayah Indramayu kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penggunaan lahan tersebut.
Tim investigasi lapangan menilai adanya dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan hutan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan Perhutani. Selain itu, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang dinilai mengabaikan ketentuan serta prosedur yang berlaku dalam penggunaan lahan kawasan kehutanan.
Dalam keterangannya, tim investigasi meminta Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
Mereka menyoroti dugaan adanya aktivitas perusahaan milik seseorang bernama Roni yang disebut menjalankan usaha pengolahan kayu dan bahan pengganti batu bara di area yang diduga masuk kawasan Perhutani.
Selain itu, tim investigasi juga meminta agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seseorang bernama Nana, turut diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta aparat dan kementerian terkait bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum ataupun penyimpangan prosedur dalam pemanfaatan lahan Perhutani. Semua pihak harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Menurut mereka, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kawasan kehutanan yang dilindungi negara. Tim investigasi juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan tindakan dari aparat berwenang.
Selain meminta penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar, tim investigasi juga meminta evaluasi internal terhadap pihak-pihak di lingkungan Perhutani apabila ditemukan adanya oknum yang diduga memberikan ruang terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Publik berharap pemerintah dapat bersikap transparan dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran kawasan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Rudy H)