RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu– Pelaksanaan program bantuan Irigasi Perpompaan (IRPOM) di salah satu kelompok tani penerima manfaat kembali menjadi sorotan. Tim media yang melakukan kegiatan sosial kontrol menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya pada Kelompok Tani Mulya Jaya Tani yang berlokasi di Desa Babakan Jaya, Blok Karang Turi, Kecamatan Gabuswetan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada 6 hingga 7 Juni 2026, tim media mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada beberapa pengurus kelompok tani tersebut, termasuk bendahara kelompok yang diketahui bernama Surda. Meski telah beberapa kali mendatangi kediamannya, yang bersangkutan disebut tidak bersedia memberikan keterangan terkait pelaksanaan program bantuan yang sedang berjalan.
Selain itu, tim media juga tidak menemukan adanya papan informasi kegiatan atau papan proyek di lokasi pekerjaan saat melakukan peninjauan lapangan. Padahal, papan informasi kegiatan merupakan salah satu bentuk transparansi publik yang memuat informasi mengenai sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan program. Tidak ditemukannya papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan
Saat melakukan kunjungan ke lokasi, tim media hanya dapat melihat aktivitas pengerjaan material dan sarana program IRPOM yang tengah berlangsung. Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Ketua Kelompok Tani Mulya Jaya Tani, Iryadi.
Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit pada Minggu (7/6/2026), Ketua Kelompok menjelaskan bahwa lokasi pembangunan sumur bor dangkal atau IRPOM berada di lahan sawah milik Surda yang juga menjabat sebagai bendahara kelompok.
Ketika ditanya mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut, khususnya terkait persyaratan hibah lahan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam program bantuan pemerintah, Ketua Kelompok menyatakan bahwa dirinya menduga telah ada dokumen hibah, namun belum dapat menunjukkan atau memastikan keberadaan dokumen tersebut saat dimintai keterangan.
Tim media juga melakukan konfirmasi kepada Yuliyanto yang disebut sebagai pengurus kelompok. Dalam keterangannya, Yuliyanto menyampaikan bahwa lokasi pembangunan sumur bor berada di lahan sawah milik saudaranya. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, lahan yang dimaksud diketahui merupakan milik Surda, bendahara Kelompok Tani Mulya Jaya Tani.
Atas temuan tersebut, tim media meminta instansi terkait, khususnya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap program bantuan pemerintah, untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi program IRPOM di kelompok tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh tim media, salah satu persyaratan dalam pelaksanaan bantuan IRPOM adalah lokasi pembangunan harus berada di atas tanah yang telah dihibahkan untuk kepentingan kelompok tani dan dilengkapi dokumen hibah yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil temuan lapangan dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, Kelompok Tani Mulya Jaya Tani, pengurus kelompok, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, maupun pihak lainnya diberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan dan persyaratan program bantuan pemerintah, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim media meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program IRPOM telah sesuai dengan petunjuk teknis, termasuk kelengkapan administrasi, status lahan yang digunakan, serta kewajiban pemasangan papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
(Rudi)