INDRAMAYU, RadarKriminal.Newsz.id, – Dugaan tidak diketahui keberadaan satu unit alat panen padi (combine harvester) bantuan dari Kementerian Ketahanan Pangan mencuat di Desa Cipancuh, Blok Sumur Bandung, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, bantuan tersebut diduga diterima oleh H. Oman selaku pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Bantuan tersebut disebut merupakan program Kementerian Ketahanan Pangan yang diterima pada tahun 2025.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi kediaman H. Oman di Desa Cipancuh guna melakukan konfirmasi. Dalam keterangannya, H. Oman membenarkan bahwa dirinya menerima bantuan satu unit combine harvester pada tahun 2025.
Saat ditanya mengenai keberadaan alat tersebut, H. Oman menjelaskan bahwa combine harvester sedang mengalami kerusakan.
“Masih ada, Pak. Lagi rusak,” ujar H. Oman kepada tim media.
Ketika ditanya lokasi alat tersebut, H. Oman menyebut mesin berada di wilayah Awisan, Kecamatan Gantar, karena sebelumnya akan digunakan untuk panen, namun mengalami kerusakan sebelum dioperasikan.
Usai memperoleh keterangan tersebut, tim media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang disebutkan. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga di Blok Awisan, hingga saat itu belum ada aktivitas panen padi sehingga masyarakat mengaku belum melihat keberadaan combine harvester tersebut.
Tim kemudian melanjutkan penelusuran ke Blok Salam, Desa Gantar, sesuai informasi lanjutan yang diperoleh. Di lokasi tersebut, tim juga meminta keterangan kepada sejumlah warga. Mereka menyampaikan bahwa saat ini belum ada aktivitas panen yang menggunakan combine harvester di wilayah tersebut.
Hingga penelusuran selesai dilakukan, tim media mengaku belum menemukan keberadaan alat combine harvester sebagaimana yang dijelaskan oleh H. Oman.
Selanjutnya, tim juga meminta penjelasan kepada Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Rasidi, mengenai mekanisme pengelolaan bantuan alat pertanian yang diterima kelompok tani. Keterangan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait prosedur pemanfaatan dan pengawasan aset bantuan pemerintah.

Atas dasar temuan tersebut, tim media berharap instansi terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta aparat penegak hukum, dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan aset bantuan pemerintah, diharapkan proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi awal. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari H. Oman maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
R. Hartono