RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu — Diduga terdapat proyek P2T (pengeboran) yang kurang transparan di Desa Temiyang, Blok Rancawas, RT 04, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi tim Radar Kriminal serta keterangan dari sejumlah pihak yang ditemui di lapangan.
Pada Senin, 21 September 2026, tim investigasi mendatangi kediaman salah satu penerima manfaat proyek, yakni Ketua RT setempat, Bapak Sarkim, untuk melakukan konfirmasi terkait proyek pengeboran P2T yang dilaksanakan di wilayah tersebut.
Dalam proses konfirmasi, tim menanyakan secara langsung mengenai proyek P2T tersebut, termasuk kelompok tani yang menjadi pemohon atau penerima manfaat. Ketika ditanya mengenai nama kelompok tani, Bapak Sarkim sempat menyebut Kelompok Tani Sri Jaya, namun ketika kembali ditanyakan secara lebih rinci, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya lupa.
Tim kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai status tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek P2T tersebut. Bapak Sarkim menjelaskan bahwa proyek berada di atas tanah miliknya.
Tim selanjutnya meminta penjelasan mengenai dokumen atau berita acara terkait hibah maupun pernyataan penggunaan tanah tersebut. Saat ditanyakan apakah terdapat surat pernyataan hibah atau dokumen lain yang dapat diperlihatkan, Bapak Sarkim menjawab bahwa dirinya akan menunggu kepulangan adiknya dari Jakarta. Ia juga menyampaikan bahwa apabila memungkinkan, tanah yang digunakan untuk proyek tersebut akan dibeli.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, proyek P2T yang berada di sekitar keluarga Bapak Sarkim tersebut disebut-sebut berasal dari permohonan seseorang bernama Tohir. Narasumber menduga proses pengajuan proyek tersebut tidak melalui kelompok tani sebagaimana mestinya.
Narasumber juga mempertanyakan status Bapak Sarkim sebagai penerima manfaat, karena menurut informasi yang mereka sampaikan, yang bersangkutan diduga bukan bagian dari kelompok tani yang mengajukan permohonan.
Masih berdasarkan keterangan narasumber, Tohir atau yang dikenal dengan nama Bagleng disebut berkaitan dengan Kelompok Tani Sri Sumber Tani dan diduga mengajukan permohonan langsung kepada BBWS Cimanuk-Cisanggarung tanpa melalui proses sebagaimana yang seharusnya ditempuh melalui pihak terkait di tingkat lapangan. Keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber dan memerlukan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Atas adanya sejumlah pertanyaan tersebut, tim investigasi Radar Kriminal meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek P2T tersebut, mulai dari proses pengajuan, kelompok tani pemohon, status penerima manfaat, sumber anggaran, hingga legalitas penggunaan lahan.
Tim juga berharap instansi terkait, baik dari bidang ketahanan pangan/pertanian, Perum Jasa Tirta (PJT), maupun BBWS Cimanuk-Cisanggarung, dapat melakukan verifikasi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting agar setiap program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat Desa Temiyang, khususnya masyarakat Blok Rancawas, benar-benar dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana tujuan program tersebut.
Sebagai kontrol sosial, Radar Kriminal akan terus melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui secara jelas berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rudi H