RadarKriminal.Newsz.id, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah oleh Bupati di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah masuk dan ditangani oleh Bareskrim Polri disebut telah berjalan hampir **10 bulan**, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya.
Sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi menilai lambannya penanganan perkara tersebut dapat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan tersebut, apakah masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau sudah dihentikan.
Ketua dari KPK Tipikor menyatakan bahwa transparansi menjadi hal penting agar publik tidak berspekulasi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini sudah cukup lama berada di Bareskrim Polri. Publik tentu berharap ada kepastian hukum. Apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan atau tidak, semuanya perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Apalagi perkara yang menyangkut pejabat publik kerap menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Bareskrim Polri terkait perkembangan laporan tersebut. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kasus dugaan ijazah pejabat publik sendiri kerap menjadi perhatian serius karena menyangkut keabsahan persyaratan administratif dalam proses pencalonan kepala daerah. Oleh sebab itu, banyak pihak menilai penyelesaian kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan kepastian dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil dan akuntabel.
Red