RadarKriminal.Newsz.id, Klapanunggal, Kab Bogor – Aktivitas yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar kembali terpantau di wilayah Jalan Raya Narogong KM 22, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk jenis Colt Diesel Double terlihat terparkir di sebuah area yang disebut-sebut sebagai pool kendaraan. Beberapa kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi, sehingga memungkinkan untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat kendaraan tangki transportir masuk ke lokasi tersebut. Aktivitas di dalam area, menurutnya, tidak terlihat secara langsung dari luar karena lokasi cukup luas dan tertutup.
“Kadang terlihat ada tangki transportir masuk ke lokasi itu. Sepertinya ada aktivitas pemindahan bahan bakar, tapi tidak terlihat jelas dari luar,” ujarnya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi dan sasaran penerima BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kerap menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(YBS/Sumber Media Indonews)