RadarKriminal.Newsz.id, Kab Bogor — Penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Bogor. Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, yang menilai tindakan oknum ASN tersebut telah menciderai semangat “Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang”.
Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta, mengecam keras tindakan korupsi yang dilakukan oknum ASN tersebut. Menurutnya, korupsi di sektor kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Ketika korupsi terjadi di rumah sakit, itu artinya ada pihak yang tega bermain-main dengan hak hidup masyarakat. Ini bukan hanya menciderai kepercayaan publik, tetapi juga merusak marwah Kabupaten Bogor,” tegas Yudi, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai penangkapan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. ASN yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik justru terlibat praktik kotor yang merugikan masyarakat.
“Kabupaten Bogor tidak akan pernah menjadi istimewa dan gemilang jika oknum-oknum seperti ini masih berkeliaran dan merasa aman melakukan praktik korupsi,” kritiknya.
Desakan FATRA kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bogor
Yudi meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan korupsi yang mungkin terlibat, termasuk jika ada aktor lain di balik pengadaan alat kesehatan RSUD Parung. FATRA juga mendesak Bupati Bogor untuk mengambil langkah cepat dan transparan.
“Evaluasi total sistem pengadaan di RSUD Parung, copot pejabat yang terlibat atau lalai dalam pengawasan dan publikasikan hasil audit kepada masyarakat,” paparnya.
“Ini momentum bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa jargon bukan sekadar slogan. Pecat, proses hukum, dan buka semua fakta kepada publik,” tutup Yudi.
Kasus korupsi RSUD Parung menjadi alarm keras bahwa integritas ASN di Kabupaten Bogor masih perlu diperkuat. FATRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya viral diberitakan sejumlah media nasional hingga lokal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menetapkan pria berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor.
BAP berstatus Pegawai Negeri Sopil (PNS) aktif di lingkungan Pemkab Bogor.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP.
(YBS/TIM)