RadarKriminal.Newsz.id, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jabar – Dugaan praktik anggaran fiktif dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawabarat yang beralamat di Jl. Ridogalih, Ridogalih, Kec. Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggaran dana BOS tahun 2021 tahap 1 sampai dengan tahap 3 dan Tahun Anggaran 2025 tahap 1 dan 2 tidak pernah melaporkan rincian pengunaannya ke Kemdikbud. Awak media pun menelusuri melalui portal Kemendikbud dan menemukan bahwa benar tidak ada laporan penggunaan anggaran dana BOS di tahun 2025 dan tahun 2021.
Tahap 1 Tahun 2021 Rp 114.240.000
Jumlah dana yang diterima sekolah.
Jumlah Siswa Penerima 320
Tanggal Pencairan 08 Maret 2021
Tahap 2 Tahun 2021 Rp 152.320.000
Jumlah dana yang diterima sekolah.
Jumlah Siswa Penerima 320
Tanggal Pencairan 06 Mei 2021
Tahap 3 Tahun 2021 Rp 114.954.000
Jumlah dana yang diterima sekolah.
Jumlah Siswa Penerima 322
Tanggal Pencairan 08 Oktober 2021
Jumlah 3 Tahap Data dari Kemdikbud tidak tersedia.
Anggaran Tahun 2025
Tahap 1 Tahun 2025 Rp 226.200.000
Jumlah dana yang diterima sekolah.
Jumlah Siswa Penerima 377
Tanggal Pencairan 21 Januari 2025
Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS ke KEMENDIKBUD
Tahap 1 Tahun 2025 Rp 226.200.000
Jumlah dana yang diterima sekolah.
Jumlah Siswa Penerima 377
Tanggal Pencairan 27 Agustus 2025
Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS ke KEMENDIKBUD
Ironisnya, hingga saat ini, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana BOS 2021 dan 2025 tahap 1,2&3 tersebut. Kepala Sekolah SMPN 2 Cibarusah, Dadan Supriatna, menjadi sorotan utama. Awak media mencoba meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan memilih untuk bungkam. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pun tidak direspon. Namun dari sumber yang di percaya yang tidak mau disebutkan namanya Merespon tanggapan dari awak media ia mengatakan “Kata kepsek SMPN 2 Cibarusah jawabnya kalo tidak di laporkan tidak bakal dapat bos tahap berikutnya pungkasnyal.” Jumat 12 Maret 2026.
Ditempat terpisah pengamat dan pemerhati Pendidikan sekaligus Pengacara muda Rinaldi Maha S.H. saat ditemui dikantornya Senin 16 Maret 2026 menyatakan; bagi kepala sekolah yg menyalahgunakan pegelolaan anggaran dana BOS tidak tepat sasaran akan mendapat sangsi. Sangsi Pidana sesuai UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda ratusan juta hingga 1 milyar
Adakah Dugaan ada Keterlibatan Dinas Pendidikan?
Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengetahui ini? Atau justru ada indikasi “permainan” antara Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan?
Rekapitulasi anggaran di SMPN 2 Cibarusah kini menjadi perhatian serius awak media. Kasus ini harus diusut tuntas demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
(YANTO BS)