Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 113 kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 155 tersangka yang terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.
Dalam rincian kasus yang berhasil diungkap, kasus penyalahgunaan sabu menjadi yang terbanyak dengan jumlah 48 tersangka. Selain itu, terdapat 5 tersangka kasus ganja, 23 tersangka kasus tembakau sintetis (sinte), serta 79 tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).
Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut mengantarkan Satres Narkoba Polres Bogor meraih predikat peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jawa Barat.
“Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bentuk komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar pihak kepolisian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 2,9 kilogram, tembakau sintetis 1,8 kilogram, serta obat keras tertentu sebanyak 52.228 butir.
Tak hanya itu, Polres Bogor juga melaksanakan razia minuman keras ilegal di sejumlah lokasi dan berhasil menyita sebanyak 9.468 botol miras ilegal.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, Polres Bogor juga diklaim berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.