Radarkriminal.newsz.id,JOMBANG – Peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, tidak lagi sekadar seremoni. Di lapangan, kemarahan buruh memuncak. Praktik pembayaran pesangon yang dicicil hingga sepuluh kali saat pemutusan hubungan kerja (PHK) disorot sebagai bentuk nyata penghindaran kewajiban oleh perusahaan.
Buruh menilai skema tersebut bukan solusi, melainkan cara halus untuk “mengulur” hak pekerja. Dalam kondisi kehilangan pekerjaan, pesangon seharusnya menjadi bantalan ekonomi—bukan justru dipotong waktu hingga bertahun-tahun.
“Ini bukan keringanan, ini penundaan hak. Kami di-PHK hari ini, tapi pesangon dibayar bertahun-tahun. Itu tidak masuk akal,” tegas perwakilan buruh.
Upaya komunikasi sebenarnya telah ditempuh. Surat resmi sudah dilayangkan kepada pihak perusahaan, meminta pembayaran pesangon dilakukan secara layak dan tidak dicicil berlarut-larut. Namun respons yang diterima justru penolakan tanpa alternatif yang berpihak pada pekerja.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik yang merugikan buruh secara sistematis. Buruh menilai perusahaan tidak hanya mengabaikan aspek kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
Tak ingin terus dirugikan, buruh kini mengerahkan Dewan Perwakilan Buruh untuk membawa persoalan ini ke kantor DPRD. Mereka mendesak wakil rakyat turun tangan, bukan sekadar menerima aspirasi, tetapi mengambil langkah nyata—termasuk memanggil perusahaan yang bersangkutan.
“DPRD jangan diam. Ini persoalan nyata di lapangan. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan jadi kebiasaan,” ujar salah satu peserta aksi.
Aksi 1 Mei ini sekaligus membuka tabir lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Skema pesangon dicicil dinilai sebagai celah yang dimanfaatkan oleh oknum perusahaan untuk menghindari kewajiban penuh, sementara buruh dipaksa menanggung risiko hidup tanpa kepastian.
Buruh memberi sinyal keras: jika tuntutan tidak direspons serius, gelombang aksi lanjutan siap digelar dengan skala lebih besar.
Hari Buruh 2026 pun berubah menjadi panggung gugatan—bahwa keadilan bagi pekerja tidak bisa ditunda, apalagi dicicil.(BENY)