RadarKriminal.Newsz.id, Kabar mengejutkan datang dari Desa Sukamelang, Kec. Kroya, Indramayu.
Seluruh siswa kelas 12 di salah satu SMK Seni diduga diminta membayar Rp1.200.000. Bukan hanya itu—menurut pengakuan orang tua siswa, jika belum lunas sampai akhir April, siswa disebut-sebut tidak diperbolehkan ikut ujian.
Tim sudah konfirmasi ke pihak sekolah:
✔ Perwakilan sekolah membenarkan adanya pungutan
✔ Kepala sekolah juga memberikan jawaban yang sama
Saat dikonfirmasi ke Cabang Dinas, disebutkan pungutan diperbolehkan karena sekolah yayasan.
Namun, berdasarkan aturan yang mengacu pada Peraturan No. 34 Ayat 2 Tahun 2025, pungutan seperti ini diduga tidak dibenarkan.
📢 Kami meminta:
👉 Gubernur Jawa Barat
👉 Dinas Pendidikan terkait
Untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini!
Pendidikan seharusnya jadi hak, bukan beban.
🔥 VIRALKAN AGAR DITINDAK! 🔥
#Pungli #Indramayu #Pendidikan #Keadilan #JawaBarat
(Rudi Hartono)