INDRAMAYU, RadarKriminal.News.id— Dugaan adanya pungutan kepada orang tua siswa di SDN 1 Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.
Pada Selasa (29/9/2026), awak media mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Kertanegara, Mulyadi. Sebelumnya, pada Senin (28/9/2026), awak media juga telah mendatangi sekolah, namun belum dapat bertemu dengan kepala sekolah.
Dalam pertemuan pada Selasa, Mulyadi menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media terkait adanya pungutan kepada siswa.

Berdasarkan hasil konfirmasi, disebutkan bahwa siswa kelas 1 hingga kelas 6 diminta membayar sebesar Rp100.000. Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan pagar sekolah.
Ketika dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut, Mulyadi membenarkan adanya permintaan dana sebesar Rp100.000 kepada siswa. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menyampaikan sejumlah dokumen dan salinan aturan yang berkaitan dengan ketentuan mengenai sumbangan maupun pungutan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk ketentuan yang diterbitkan oleh kementerian terkait serta Ombudsman Republik Indonesia.
Dokumen tersebut kemudian dibaca oleh Kepala SDN 1 Kertanegara. Dalam ketentuan yang disampaikan, terdapat aturan mengenai larangan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Konfirmasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai dasar dan mekanisme pengumpulan dana tersebut, termasuk apakah telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, pihak terkait di lingkungan pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan, sehingga dapat diketahui secara jelas dasar, mekanisme, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak berwenang, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rd