RadarKriminal.Newsz.id, Kab Bekasi — Pelayanan di Samsat Kabupaten Bekasi semakin bertambah Prima/baik, selain prosesnya cepat dan juga fasilitas penunjang yang nyaman serta tertata rapi dengan adanya di pintu masuk pusat layanan informasi dimana masyarakat dapat menanyakan langsung kepada petugas informasi kalo ada masyarakat yang tidak mengerti dan kurang jelas.
Menurut Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Mochamad Fajar Ginanjar, peningkatan kualitas layanan ini merupakan komitmen berkelanjutan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Penambahan titik layanan serta pemanfaatan teknologi dan layanan digital adalah langkah nyata agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat menunaikan kewajiban pajak kendaraan,” Kata M.Fajar Ginanjar.
Terkait besaran nilai PKB. Fajar mengatakan pajak kendaraan terdiri dari pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
“Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dengan batas maksimal 48% dari pokok pajak, dan kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun berisiko diblokir pendaftarannya,” Ujarnya.
Hal itu tertuang dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Salah seorang wajib pajak kendaraan bermotor R4 mengaku puas dengan sistem pelayanan administrasi di Samsat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
” Pelayanan lebih informatif dan lancar ,” Kata masarakat yang enggan menyebutkan namannya setelah mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan kendarannya.
(Y B Sihombingi)