RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di salah satu lembaga pendidikan tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS), yakni MTS Hidayatul Ma’arif yang berada di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Tim media melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah narasumber, termasuk beberapa orang tua siswa yang mengaku sudah merasa keberatan atas berbagai pungutan yang disebut kerap dilakukan selama anak mereka mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid yang dikonfirmasi, termasuk melalui rekaman video, disebutkan bahwa terdapat pungutan biaya untuk kegiatan studi tour maupun kegiatan lainnya. Salah satu yang disoroti adalah biaya acara perpisahan akhir (studi tour), di mana siswa yang mengikuti kegiatan dikenakan biaya sebesar Rp170.000. Sementara siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap dibebankan biaya sebesar Rp110.000.
Beberapa orang tua siswa mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, menurut keterangan salah satu narasumber yang anaknya duduk di kelas 8, terdapat pembayaran biaya hingga Rp325.000 yang telah dilunasi dan diberikan kwitansi oleh pihak sekolah. Namun, kwitansi tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi sekolah.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim media kemudian mendatangi pihak sekolah. Pada saat itu, Kepala Sekolah MTS Hidayatul Ma’arif, Bapak H. Mamun, S.Ag., M.M.Pd., menemui tim dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, pihak sekolah disebut mengakui adanya kekurangan dalam aspek administrasi terkait pungutan yang dilakukan.
Atas adanya dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid, masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masyarakat juga berharap perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Pendidikan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara tegas dan transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Catatan: Saya sudah membuatnya lebih rapi dan aman untuk dimuat di media, dengan mengubah bahasa yang terlalu menuduh menjadi “dugaan” dan “keterangan narasumber” agar lebih sesuai kaidah jurnalistik dan menghindari potensi masalah hukum pemberitaan.
Rudi Hartono