RadarKriminal.Newsz.id, Jakarta, 8 Juni 2026* – Program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jakarta Selatan disambut antusias warga. Sejak dibuka 1 Juni 2026, Kantor Samsat Jakarta Selatan terus dibanjiri wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan tanpa beban denda.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah memberikan pembebasan 100% sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Periode program berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Poin Penting Program Pemutihan:
1. Cukup Bayar Pokok Pajak
Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokok PKB/BBNKB. Semua bunga dan denda keterlambatan otomatis dihapus sistem. Tidak perlu surat permohonan khusus.
2. Pelayanan Dioptimalkan.
Untuk mengurangi antrean, Samsat Jakarta Selatan menambah jumlah loket dan petugas. Warga diimbau datang lebih pagi agar proses lebih cepat.
3. Samsat Keliling Siaga.
Bagi yang sibuk atau ingin menghindari keramaian, layanan Samsat Keliling tetap beroperasi di titik-titik strategis Jadetabek. Layanan ini khusus melayani pembayaran pajak tahunan.
Samsat mengingatkan, setelah 31 Agustus 2026 program berakhir dan denda keterlambatan akan kembali berlaku normal. Warga diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan.
Kontak & Informasi:
Datang langsung ke Samsat Jakarta Selatan atau pantau jadwal Samsat Keliling lewat akun media sosial resmi Samsat Polda Metro Jaya.
( Sodikin )