RadarKriminal.Newsz.id, PERADI Profesional resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat, pemerintah, dan dunia pendidikan tinggi guna mencetak penegak hukum yang kompeten, berintegritas, dan berakhlak.
Acara yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur strategis bangsa itu turut dihadiri Menteri Agama RI , Direktur Jenderal Pendidikan Islam , Rektor , serta Ketua Umum PERADI Profesional .
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan organisasi profesi memiliki peran penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi dinamika dunia hukum yang terus berkembang.
Menurutnya, pendidikan tinggi saat ini tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus melahirkan sumber daya manusia yang siap kerja, adaptif, dan memiliki ketahanan moral yang kuat.
“Perguruan tinggi harus mampu menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar mampu bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan hukum nasional.
Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari sejumlah PTKI yang berhasil mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan memperoleh putusan yang dikabulkan.
“Ini menunjukkan bahwa mahasiswa PTKI memiliki kapasitas yang tidak kalah dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” kata Amin.
Amin menambahkan, kemitraan dengan PERADI Profesional akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, serta berbagai program peningkatan kompetensi hukum bagi mahasiswa dan lulusan PTKI.
Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar menilai penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan upaya menyatukan tiga kekuatan besar bangsa, yakni pendidikan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi hukum.
“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani nota kesepahaman. Kita sedang membangun ekosistem penegakan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Menurut Haris, kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi merupakan langkah nyata untuk memperkuat mutu pendidikan hukum, menghubungkan dunia akademik dengan dunia profesi, memperluas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menyiapkan advokat yang unggul dalam kompetensi dan kokoh dalam integritas.
Ia juga menyebut angka 111 perguruan tinggi yang bergabung memiliki makna simbolis sebagai representasi pusat lahirnya ilmu, harapan, dan masa depan penegakan hukum Indonesia.
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar, Rektor UI Heri Hermansyah, Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pada tahap pertama, penandatanganan melibatkan 39 Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, UIN Sumatera Utara Medan, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan hukum nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas profesi advokat, serta pembangunan sistem keadilan yang lebih profesional, beretika, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.
Langkah besar dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), dan menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Agama RI, Prof. Nazaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, Ketua Panitia Tasrif M. Saleh, serta para pimpinan perguruan tinggi Islam negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia.Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni penandatanganan nota kesepahaman, melainkan momentum untuk menyatukan tiga kekuatan besar bangsa dalam membangun masa depan pendidikan hukum Indonesia.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menghadirkan semangat pendidikan yang berpijak pada nilai-nilai toleransi dan keberagaman, Universitas Indonesia mengusung tradisi akademik yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, kebenaran, dan keadilan, sementara PERADI Profesional berkomitmen mencetak advokat yang berkualitas, beretika, serta berkarakter.
“Ketika ketiganya dipersatukan, maka yang sedang kita bangun adalah ekosistem pendidikan hukum yang menjadikan integritas dan akhlak sebagai fondasi utama. Dari sinilah diharapkan lahir para advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan dipercaya masyarakat,” ujar Harris, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi dengan 111 perguruan tinggi bukan berarti memperluas jaringan kelembagaan. Lebih dari itu, setiap perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya ilmu pengetahuan, tempat pembentukan karakter, sekaligus simpul harapan bagi masa depan pendidikan hukum nasional.
Harris juga memberikan makna filosofis terhadap angka 111 yang menjadi simbol kerja sama tersebut. Menurutnya, angka itu bukan hanya menunjukkan jumlah perguruan tinggi yang didirikan, tetapi juga melambangkan keberkahan.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyebut bahwa Allah Maha Baik dan mencintai segala bentuk kebaikan. Oleh karena itu, angka 111 diharapkan menjadi simbol lahirnya kolaborasi yang membawa manfaat luas bagi dunia pendidikan hukum Indonesia.
Lebih lanjut Harris menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperkuat penyelenggaraan pendidikan hukum, menghubungkan dunia akademik dengan dunia profesi advokat, memperluas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mencetak lulusan hukum yang memiliki kompetensi tinggi, integritas kuat, dan akhlak yang mulia.
Menurutnya, ilmu pengetahuan hanya akan memberikan manfaat apabila dijalankan dengan kejujuran, pengabdian, dan kepedulian terhadap sesama.
Atas nama PERADI Profesional, Harris menyampaikan penghargaan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta seluruh 111 perguruan tinggi yang telah memberikan kepercayaan dan membangun strategi kolaborasi tersebut.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, namun mampu melahirkan perubahan nyata dalam pengembangan pendidikan hukum nasional.
“Semoga sejarah tidak hanya mencatat bahwa hari ini kita menandatangani sebuah perjanjian, tetapi juga mencatat bahwa dari kolaborasi ini lahir generasi pendidikan hukum Indonesia yang menjunjung tinggi kebenaran dengan kejujuran, menegakkan keadilan dengan integritas, serta menghadirkan hukum untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Menutup Beragamnya, Harris menegaskan bahwa warisan terbesar dari kerja sama tersebut bukanlah dokumen yang ditandatangani, melainkan lahirnya sumber daya manusia yang berintegritas, berakhlak, dan mampu menjadi penegak hukum yang profesional di masa depan.
Melalui kolaborasi lintas institusi ini, diharapkan pendidikan tinggi hukum di Indonesia semakin mampu menjawab tantangan zaman, menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, matang secara profesional, serta memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di tengah masyarakat