RadarKriminal.Newsz.id, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi sorotan publik setelah mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Namun tak banyak yang mengetahui, korps elite Polri ini merupakan organisasi baru dibentuk penghujung masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kehadirannya menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kepolisian.
Berikut sejarah terbentuknya Kortastipidkor hingga kini menjadi salah satu ujung tombak penanganan perkara korupsi berskala besar.
Kortastipidkor resmi lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024, hanya beberapa hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.
Parmin s