RadarKriminal.Newsz.id, Babakan Madang, Kab Bogor–Usai dikritik lempar tanggungjawab dan seolah cuci tangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, saat dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran normatif di PT SLA, produsen AMDK merek Cap Gunung yang beroperasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang ahirnya memberikan tanggapannya.
Pernyataan tersebut tertulis melalui pesan wathsapp pada Kamis (15/1/2026), bahwa pelanggaran perusahaan yang sifatnya normatif seperti UMK dan BPJS TK itu menjadi kewenangan Disnakertran Provinsi Jawa Barat, yang dalam hal ini ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor.
“Bukan menjadi kewenangan Disnaker Kabupaten,” jawab Kadisnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana kepada wartawan melalui pesan selularnya.
Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, apakah Disnaker Kabupaten Bogor sekadar menjadi penonton ketika buruh di wilayahnya diduga diperlakukan tidak adil?
Hal itulah yang menjadi sorotan kasus PT SLA Cap Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sejumlah laporan media sebelumnya telah mengungkap kondisi buruh di pabrik AMDK Cap Gunung tersebut.
“Ada aduan Upah di bawah standar: Buruh hanya menerima sekitar Rp75 ribu per hari, jauh dari ketentuan UMK. Tidak ada BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan diduga mengabaikan kewajiban jaminan sosial,” ujar Aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang, Minggu (18/1).
“Kemudian juga terkait jeritan buruh diabaikan: kami selaku aktivis menilai praktik ini sebagai dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan,” tegasnya.
Romi menegaskan, pernyataan Kadisnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, bahwa pelanggaran normatif bukan kewenangan kabupaten, melainkan provinsi. Namun, sikap ini justru memperlihatkan celah koordinasi dan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap buruh.
“Kasus PT SLA Cap Gunung menjadi cermin buram ketika buruh menjerit, pejabat sibuk berkelit soal kewenangan,” tegas Romi.
(YANTO BS)