oppo_0
Radarkriminal.newsz.id,JOMBANG – Nama seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus pinjam uang menggunakan jaminan mobil rental. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.
Korban berinisial H.S, warga Desa Bugasur, mengaku diperdaya oleh oknum Kepala Desa Pucangro berinisial K yang datang meminjam uang pada 22 Februari 2026. Saat itu, pelaku meminta pinjaman sebesar Rp23.000.000 dengan menyerahkan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih lengkap dengan kunci dan surat kendaraan sebagai jaminan.
Di hadapan korban, pelaku mengaku mobil tersebut merupakan milik pribadinya. Dengan memanfaatkan status dan jabatannya sebagai kepala desa, korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang tunai tanpa rasa curiga.
Namun beberapa waktu kemudian, pihak rental kendaraan mendatangi rumah korban dan menarik mobil tersebut. Korban pun terkejut setelah mengetahui kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata hanya mobil sewaan yang masih bermasalah dalam pembayaran.
Korban menilai tindakan itu bukan sekadar persoalan utang-piutang biasa, melainkan dugaan penipuan yang dilakukan secara sadar dan terencana.
“Saya percaya karena dia Kepala Desa. Dia bilang mobil itu miliknya sendiri. Ternyata mobil rental dan diambil pemiliknya. Saya merasa dibohongi dan dirugikan Rp23 juta,” ujar Hari Suprawoto.
Menurut korban, hingga kini oknum kepala desa tersebut belum juga mengembalikan uang yang dipinjam. Berbagai janji disebut hanya menjadi alasan untuk mengulur waktu.
Kasus ini rencananya akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan secara resmi ke Polres Jombang. Korban meminta aparat penegak hukum bertindak tegas karena pelaku diduga telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Secara hukum, tindakan tersebut diduga dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara melawan hukum.
Apabila terbukti benar, kasus ini dinilai mencoreng nama baik pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung serta teladan bagi warga.(BENY W)