RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu – Sebuah perusahaan yang diduga bergerak di bidang pengolahan kayu untuk pembuatan tatal sebagai bahan pengganti batu bara, menjadi sorotan tim investigasi bersama media dan LSM. Perusahaan tersebut diketahui berdiri di tengah kawasan tanah Perhutani yang saat ini berstatus KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus).
Menurut informasi yang dihimpun, kawasan KHDPK tidak lagi diperbolehkan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan atau pendirian bangunan maupun perusahaan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut disebut masih aktif dan tetap beroperasi secara produktif.
Tim investigasi bersama Mabes News dan LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) mendatangi lokasi perusahaan pengolahan kayu tersebut untuk melakukan konfirmasi. Namun, pihak perusahaan dinilai sulit ditemui karena pimpinan perusahaan tidak pernah berada di lokasi.
“Yang ada hanya para pekerja atau karyawan. Salah satu pekerja mengatakan bahwa jika ingin bertemu pimpinan perusahaan atau bos bernama Pak Roni, kami diarahkan untuk menghubungi orang kepercayaannya, yaitu Pak Ali atau Pak Oray,” ujar tim investigasi.
Setelah melakukan penelusuran di lokasi perusahaan, tim kemudian mendatangi pihak Perhutani wilayah KPH Indramayu guna meminta klarifikasi terkait keberadaan perusahaan tersebut di kawasan KHDPK.
Dalam pertemuan tersebut, tim diterima oleh petugas Perhutani KPH Indramayu, Asep Gunawan (Asgun), yang memberikan arahan agar tim melakukan konfirmasi langsung kepada Asper dan Mantri Perhutani di wilayah tempat perusahaan itu berdiri.
“Atas petunjuk dari Pak Asgun selaku humas KPH Indramayu, kami diarahkan menemui Asper dan Mantri di wilayah Sanca, karena lokasi perusahaan berada di wilayah Cijambe,” jelas tim investigasi.
Selanjutnya, tim mengaku telah menemui Asper Arifin dan Mantri Sujono untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong agar aktivitas perusahaan tersebut ditindak tegas apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
LSM KOREK dan Mabes News menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Karena wilayah tersebut sudah berstatus KHDPK, kami meminta agar aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai Perhutani hanya dijadikan boneka oleh para pengusaha yang merasa memiliki kekuasaan,” tegas perwakilan LSM KOREK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas maupun izin operasional perusahaan pengolahan kayu tersebut.
(Rudy H)