radarkriminal.newsz.id,JOMBANG – Dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan penelantaran keluarga mencuat di wilayah Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Seorang pria bernama Andik Jurianto diduga membawa kabur sepeda motor yang masih dalam status kredit, serta meninggalkan istri dan anak tanpa tanggung jawab.
Kejadian ini berlangsung di Dusun Pasir, Desa Tanjungwadung, RT 004 RW 003. Sepeda motor yang diduga dibawa kabur adalah Honda Beat warna hijau tahun 2024 dengan nomor polisi S 3909 OCY.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan telah dibayar sebanyak 14 kali cicilan oleh pihak istri. Namun saat ini mengalami tunggakan selama 3 bulan. Akibatnya, seluruh beban pembayaran kini ditanggung oleh sang istri yang ditinggalkan tanpa kepastian.
Lebih memprihatinkan lagi, terduga juga disebut meninggalkan anak laki-lakinya tanpa memberikan nafkah, yang menguatkan dugaan adanya penelantaran dalam rumah tangga.
Apabila tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari yang bersangkutan, maka perbuatan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, di antaranya:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 378 KUHP (jika terdapat unsur penipuan), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, khususnya terkait penelantaran rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda.
Warga sekitar mendesak agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, kasus ini berpotensi dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak Andik Jurianto terkait dugaan tersebut.Diduga Gelapkan Motor Kredit dan Telantarkan Keluarga, Andik Jurianto Terancam Pidana
JOMBANG – Dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan penelantaran keluarga mencuat di wilayah Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Seorang pria bernama Andik Jurianto diduga membawa kabur sepeda motor yang masih dalam status kredit, serta meninggalkan istri dan anak tanpa tanggung jawab.
Kejadian ini berlangsung di Dusun Pasir, Desa Tanjungwadung, RT 004 RW 003. Sepeda motor yang diduga dibawa kabur adalah Honda Beat warna hijau tahun 2024 dengan nomor polisi S 3909 OCY.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan telah dibayar sebanyak 14 kali cicilan oleh pihak istri. Namun saat ini mengalami tunggakan selama 3 bulan. Akibatnya, seluruh beban pembayaran kini ditanggung oleh sang istri yang ditinggalkan tanpa kepastian.
Lebih memprihatinkan lagi, terduga juga disebut meninggalkan anak laki-lakinya tanpa memberikan nafkah, yang menguatkan dugaan adanya penelantaran dalam rumah tangga.
Apabila tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari yang bersangkutan, maka perbuatan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, di antaranya:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 378 KUHP (jika terdapat unsur penipuan), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, khususnya terkait penelantaran rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda.
Warga sekitar mendesak agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, kasus ini berpotensi dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak Andik Jurianto terkait dugaan tersebut.(Beny)