RadarKriminal.NewsZ.id, Babelan, Kab Bekasi — Dalam penerimaan Murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 Orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri berharap agar ada keringanan biaya, akan tetapi orang tua peserta didik baru justru dibebani biaya seragam yang lebih mahal dibandingkan harga pasaran.
Wali murid kelas 7 di SMPN 1 Babelan dibebani biaya seragam sebesar Rp440.000 dengan rincian Rp160.000 untuk seragam olahraga kemudian Rp140.000 untuk seragam batik dan Rp140.000 untuk seragam muslim.
Tidak hanya itu, mereka juga dibebani biaya atribut sebesar Rp155.000 yang meliputi kerudung, dasi, gesper, topi, badge kelas, badge baju putih dan badge baju pramuka.
“Jadi total yang harus dibayarkan wali murid kelas 7 sebesar 595.000 untuk atribut dan seragam. Sudah jelas-jelas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam ataupun bahan seragam.
Modus yang dilakukan yaitu melibatkan guru kelas, komite sekolah dan juga paguyuban orang tua siswa (POTS).
“Jadi pihak sekolah dan mereka semua itu bersekongkol untuk menentukan jenis, jumlah satuan harga dan sistem model pembayaran. Pihak sekolah dan komite mengarahkan serta menginstruksikan kepada ketua POTS untuk mengkoordinasikan (mengumpulkan uang seragam) kepada para wali murid.
Titik pengambilan seragam pun, kata dia, di sebuah rumah yang berada di Jalan Margasari Raya Blok A-258 Perumahan Babelan Mas Permai, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan informasi yang awak media kumpulkan rumah itu adalah rumah salah satu guru SMPN 1 Babelan yang merupakan ASN aktif dengan inisial Is.
“Berdasarkan hasil investigasi, untuk konveksi pembuatan atribut lengkap, seragam olahraga, batik dan seragam muslim itu totalnya hanya menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp280.500,” sambung Herry.
Sementara, jika dikurangi dengan total yang harus dibayarkan setiap wali murid yaitu sebesar Rp595.000 maka ada selisih perkiraan keuntungan sebesar Rp314.500.
“Murid kelas 7 di SMPN 1 Babelan tahun ini mencapai 352 siswa jadi bisa kita perkirakan keuntungan dari transaksi seragam dan atribut ini bisa mencapai Rp110.704.000,”.
“Itu merupakan estimasi keuntungan dengan asumsi setiap seragam dan atribut belanja modalnya 280.500. Artinya, jika kurang dari itu maka keuntungan pihak sekolah bersama komite bisa lebih besar lagi,”.
“Tentunya patut dicurigai jika paguyuban orang tua siswa yang masih baru ini bisa merancang program yang sedemikian detail seperti ini. Tentunya ini tidak akan mungkin terjadi jika tidak ada campur tangan dari pihak sekolah dan komite,”.
“Tim juga menyoroti ada anggota komite sekolah berinisial N yang masih aktif sebagai di Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Babelan dan juga ada Ketua Komite SMPN 1 Babelan dengan inisial AR. kedua orang itu tidak memiliki anak yang bersekolah di SMPN 1 Babelan,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah jelas disebutkan bahwa pada pasal 4 ayat 3 komite sekolah tidak boleh berasal dari unsur pemerintah desa, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dan lainnya.
Peraturan yang sama juga mengatur mengenai pemilihan komite sekolah yaitu berjalan secara akuntabel dan demokratis melalui rapat wali murid.
Saat di dikonfirmasi Kepala Sekolah SMP 1 Babelan. Bapak Sandi Herdinawan Via pesan singkat WastApp tidak memberikan penjelasan dan bukam.
Diharapkan instansi Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kab Bekasi dan Dinas Pendidikan Kab Bekasi serta Ombudsman agar segera mengusut tuntas kasus yang terjadi di SMPN 1 Babelan.
Jangan sampai pendidikan kita dirusak oleh oknum-oknum seperti yang ada di SMPN 1 Babelan dan kami harap audit investigasi harus dilakukan di sekolah tersebut.
(YANTO BS)