MabesNews.com – Diduga terjadi praktik pungutan terhadap kelompok tani penerima bantuan Program Irigasi Perpompaan (Irpom) atau bor dangkal yang bersumber dari Kementerian Pertanian/Ketahanan Pangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, kepala desa diduga memerintahkan salah satu perangkat desanya untuk menemui kelompok tani penerima program tersebut dengan tujuan meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta.
Namun, saat itu pihak kelompok tani menjelaskan bahwa dana termin pertama yang telah diterima sebagian besar sudah digunakan untuk pembangunan program tersebut. Karena keterbatasan dana, kelompok tani hanya mampu memberikan uang sebesar Rp6.600.000.
Kelompok tani juga menyampaikan bahwa kekurangan dana akan dibayarkan setelah pencairan dana termin kedua. Saat penyerahan uang tersebut, pihak kelompok tani sempat meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, perangkat desa yang datang atas perintah kepala desa menolak untuk membuat atau memberikan kuitansi.
Akhirnya, kedua belah pihak disebut mencapai kesepakatan bahwa kelompok tani menyerahkan uang sebesar Rp6.600.000, sedangkan sisa kekurangannya akan diberikan setelah dana termin kedua cair.
Menyikapi adanya dugaan peristiwa tersebut, tim investigasi bersama sejumlah rekan media meminta agar Tim Saber Pungli serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
RD