RadarKriminal.id, Kab Bogor, Jawa Barat – Ketua LSM KPK RI DPD Jawa Barat, Januardi Manurung, menyoroti kinerja Kepala UPTD 1 Disnaker Jabar, Dandi Sunandi, terkait penanganan persoalan buruh di PT. SLA, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Menurut Januardi, sikap UPTD Disnaker Jabar dinilai tidak tegas dalam merespons keluhan pekerja. Ia menilai ada indikasi “masuk angin” dalam penanganan kasus tersebut, sehingga buruh merasa tidak mendapatkan perlindungan maksimal.
Sorotan juga diarahkan kepada anggota DPRD Jabar selaku wakil rakyat. Januardi menegaskan, DPRD seharusnya berdiri di garis depan membela kepentingan buruh, bukan justru terkesan abai.
“Ketika rakyat kecil berteriak, wakil rakyat jangan menutup telinga. Dugaan masuk angin ini harus dijawab dengan transparansi dan keberpihakan nyata,” tegas Januardi, Kamis (5/2/2026).
Januardi menjepaskan, bahwa kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang diduga melanggar hak-hak pekerja.
“LSM KPK RI DPD Jabar mendesak agar Disnaker Jabar dan DPRD segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar retorika,” kata Januardi.
Menurut Januardi, lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja justru terkesan abai. “Disnaker seolah tidak berdaya menghadapi perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Padahal, tugas mereka jelas: memastikan perlindungan dan kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap pasif ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. “Jika Disnaker tidak mampu bertindak, maka wibawa negara dipertaruhkan. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa lembaga ini hanya ada di atas kertas, tanpa fungsi nyata,” ujarnya.
Januardi menjelaskan, kasus PT SLA disebut sebagai cermin lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah. Januardi menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnaker, sekaligus mendesak agar pemerintah provinsi maupun kabupaten segera turun tangan dengan langkah konkret.
“Kritik ini menjadi alarm bagi publik bahwa perlindungan tenaga kerja bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dengan tegas. Tanpa keberanian institusi, pekerja akan terus menjadi korban, sementara perusahaan yang melanggar aturan tetap melenggang bebas,” pungkas Januardì.
Sebelumnya, buruh di perusahaan tersebut mengeluhkan upah tidak layak Rp75 ribu per hari hingga ketiadaan jaminan BPJS, namun jawaban dari pihak pengawas justru menimbulkan tanda tanya besar.
(YANTO BS)