RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu, 23 Februari 2026 – Masyarakat menduga adanya aktivitas galian tanah yang tidak sesuai perizinan di wilayah Kecamatan Gantar, tepatnya di Desa Baleraja, Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut sebelumnya disebut-sebut memiliki izin lingkungan untuk pembuatan balong atau kolam pemancingan, namun dalam pelaksanaannya diduga berubah menjadi aktivitas pertambangan tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, saat awal kegiatan pihak pengelola menyampaikan kepada masyarakat bahwa penggalian dilakukan untuk pembuatan kolam pemancingan. Namun, seiring berjalannya waktu, tanah hasil galian justru diangkut dan diperjualbelikan ke luar lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik tambang ilegal.
Lokasi kegiatan disebut berada di kawasan yang akses jalannya melintasi area kehutanan yang dikelola oleh Perhutani, wilayah RPH Gantar, BKPH Haurgeulis. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari warga terkait pengawasan dan penggunaan akses kawasan tersebut.
Tim yang mendatangi lokasi proyek penggalian menemukan bahwa aktivitas sempat terhenti sekitar satu bulan, namun kemudian kembali berjalan. Saat peninjauan dilakukan pada Rabu dini hari (23/2/2026), tidak ditemukan pekerja di lokasi, hanya alat berat berupa ekskavator yang terlihat masih beroperasi pada pagi harinya.
Keterangan di lapangan juga menyebutkan bahwa pihak mantri setempat mengetahui adanya kegiatan tersebut, bahkan disebutkan bahwa seorang pejabat administratur (ADM) dari kantor terkait pernah turun langsung ke lokasi sekitar satu bulan sebelumnya. Meski demikian, hingga kini aktivitas galian kembali berlangsung seperti tidak ada permasalahan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta aparat penegak hukum di wilayah Indramayu segera melakukan peninjauan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk menelusuri kesesuaian izin lingkungan yang digunakan.
Selain dugaan aktivitas pertambangan, warga juga menyoroti adanya indikasi pembakaran limbah yang diduga termasuk kategori limbah B3, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Warga berharap instansi terkait, termasuk pengawas lingkungan dan aparat penegak hukum, dapat melakukan klarifikasi terbuka dan pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin maupun pemanfaatan kawasan negara untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut.
/Rudi