RadarKriminal.Newsz.id, Indramayu, 18 Februari 2026 — Sebuah perusahaan kimia yang baru beroperasi kurang lebih selama tiga bulan diduga menjalankan kegiatan produksi di kawasan hutan, tepatnya di Desa Mekar Waru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Menurut keterangan direktur perusahaan, kegiatan usaha tersebut berjalan lancar dan disebut telah mendapat dukungan serta izin dari masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim kepada pemilik perusahaan, Aryana, yang bersangkutan menyatakan bahwa sebelum membuka usaha di lokasi tersebut telah dilakukan komunikasi dengan warga sekitar. Ia juga menjelaskan adanya pemberian dana sebesar Rp15.000.000 kepada pihak lingkungan setempat melalui RW sebagai bentuk “pengondisian” kepada masyarakat.
Selain itu, Aryana menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp12.000.000 untuk pihak tertentu, serta pembayaran rutin sebesar Rp500.000 per bulan. Keterangan tersebut juga disampaikan oleh seorang mandor bernama Toto, yang menyatakan adanya kompensasi kepada oknum terkait.
Tim melakukan konfirmasi pada Minggu, 18 Februari 2026, dan seluruh proses wawancara telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video bersama tim Enter Niti News serta perwakilan LSM Tri Nusa.
Atas temuan ini, pihak Radar Kriminal meminta perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Perhutani, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Dugaan lain yang muncul adalah adanya pemanfaatan aset kawasan hutan sebagai akses menuju aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gantar dan Haurgeulis.
Tim juga meminta agar pihak berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan lembaga pengawas seperti Ombudsman, dapat segera menindaklanjuti laporan ini apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh informasi yang disampaikan telah melalui proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, dan dokumentasi pendukung telah disiapkan sebagai bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Demikian laporan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rudi H)