RadarKriminal.Newsz.id, Kabupaten Bekasi, Jabar – Dugaan praktik anggaran fiktif dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Serang Baru tahun 2021 tahap 1 sampai dengan tahap 4 tidak pernah melaporkan ke Kemdikbud.
Jumlah Tahap 1 Dana yang di terima Sekolah adalah Rp.251.685.000.
Jumlah Tahap 2 Dana yang di terima Sekolah adalah Rp.335.580.000.
Jumlah Tahap 3 Dana yang di terima Sekolah adalah Rp.252.756.000.
Jumlah Tahap 4 Data dari Kemdikbud tidak tersedia.
Ironisnya, hingga saat ini, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana BOS tahap 4 tersebut.
Kepala Sekolah SMPN 1 Serang Baru, Agus Aripin Suhanda, menjadi sorotan utama. Awak media telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan memilih untuk bungkam. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pun tidak direspon.
Kejanggalan Anggaran Gaji Honorer
Selain itu, terdapat kejanggalan pada anggaran pembayaran gaji guru honorer. Pada tahun 2024, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 119.400.000. Namun, pada tahun 2025, anggaran tersebut menyusut menjadi Rp 114.600.000. Selisih anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, di tahun 2025, SMPN 1 Serang Baru menerima dana BOS sebesar Rp 426.000.000.
Keterlibatan Dinas Pendidikan?
Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Apakah Kepala Dinas Pendidikan mengetahui dugaan praktik korupsi ini? Atau justru ada indikasi “permainan” antara Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan?
Rekapitulasi anggaran di SMPN 1 Serang Baru kini menjadi perhatian serius awak media. Kasus ini harus diusut tuntas demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
(YANTO BS)