RadarKriminal.Newsz.id, Kabupaten Bekasi, Jabar — Aktivitas pembakaran limbah yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di jalan kerta Rahayu Bondol dekat kawasan perumahan Villa Lestari telah memicu keresahan warga. Asap tebal dan bau menyengat yang ditimbulkan mencemari udara, mengganggu kualitas hidup masyarakat sekitar.
Investigasi media ini menemukan adanya pembakaran yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Saat dikonfirmasi, seorang individu berinisial “W” yang mengaku sebagai perwakilan usaha tersebut menyatakan ketidaktahuannya, dengan mengatakan, “Ini usaha punya bapak saya, Pak. Saya tidak tahu,” ujarnya. (WL)
Selain itu, tim investigasi juga menemukan serpihan limbah serbuk kampas yang berceceran di lokasi. Limbah serbuk, i kampas rem dan, dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena mengandung asbes dan senyawa berbahaya lainnya. Penanganan limbah B3 diatur secara ketat oleh undang-undang untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Diduga kuat, usaha tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan untuk menampung limbah B3. Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum (APH) terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Penegakan hukum yang serius diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi lingkungan dari pencemaran lebih lanjut.
(YANTO BS)