Iuran Rp200 Ribu Tiap Kenaikan Kelas Diduga Pungli, Wali Murid SDN Drunten kulon 1 Gabus Wetan Minta Gubernur Bertindak
RadarKriminal.Newsz.id, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas mencuat di SD Negeri Drunten Kulon 1, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu. Seorang wali murid secara terbuka mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya setiap tahun diminta membayar iuran sebesar Rp200.000 kepada pihak sekolah setiap menjelang kenaikan kelas.
Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan hanya dibebankan kepada anaknya, melainkan diberlakukan secara merata kepada seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 dengan nominal yang sama. Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun, selama anaknya mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
“Iuran itu selalu ada setiap tahun, katanya untuk acara perpisahan kenaikan kelas. Bukan anak saya saja, tapi semua siswa dari kelas 1 sampai kelas 6, nominalnya sama, dua ratus ribu rupiah,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Seluruh pernyataan tersebut telah direkam secara lengkap oleh awak media sebagai bahan dokumentasi.
Ironisnya, menurut keterangan wali murid, pungutan tersebut terus berjalan meskipun dunia pendidikan secara tegas telah melarang adanya pungutan kepada siswa di sekolah negeri. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum pungutan dilakukan, pihak sekolah terlebih dahulu menggelar rapat bersama komite sekolah, yang kemudian dijadikan dasar pembenaran atas penarikan iuran tersebut.
Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa kepala sekolah yang menjabat saat praktik pungutan itu berlangsung, yakni Ibu Paijah, kini telah diangkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu sebagai pengawas sekolah dasar di wilayah Kecamatan Gabus Wetan melalui UPTD setempat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan pembinaan dari dinas pendidikan.
Atas kejadian tersebut, para wali murid dan pihak media memohon kepada Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dan memberikan atensi serius. Mereka meminta agar oknum kepala sekolah yang diduga terlibat dalam praktik pungutan tersebut ditegur dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Pihak media menilai praktik pungutan berkedok kegiatan perpisahan atau akhir tahun ajaran merupakan modus lama yang masih terus terjadi di sejumlah sekolah negeri. Jika dibiarkan, hal ini dinilai mencederai semangat pendidikan gratis dan memberatkan orang tua siswa.
Lebih jauh, media juga menyoroti sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang dinilai cenderung pasif dan tidak responsif terhadap pengaduan masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya pengalihan isu dengan menyudutkan wartawan dan LSM melalui pemberitaan lain yang menarasikan tudingan pemerasan di lingkungan lembaga pendidikan.
Atas dasar itu, media meminta aparat penegak hukum, inspektorat, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga marwah dunia pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Rudi Hartono)