RadarKriminal.Newsz.id, Baru-baru ini, di lingkungan lembaga pendidikan SDN Drunten 1, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, diduga terjadi pungutan yang dilakukan secara rutin setiap kenaikan kelas. Pungutan tersebut diduga mencapai Rp200.000 per siswa dengan alasan untuk biaya acara perpisahan, dan disebut-sebut telah berlangsung setiap tahun.
Tim RADAR KRIMINAL bersama rekan telah menemui sejumlah narasumber untuk meminta konfirmasi. Salah satu narasumber, yang merupakan wali murid dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, memberikan keterangan melalui rekaman video. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa selama anaknya bersekolah, setiap kenaikan kelas selalu diminta membayar Rp200.000 dengan alasan untuk kegiatan perpisahan.
“Benar, Pak. Selama anak saya sekolah, diminta 200,000 untuk acara perpisahan agar panggung tidak memakai meja seperti dulu sekarang memakai panggung biasa.
Ketika ditanya apakah pungutan tersebut hanya berlaku di kelas anaknya saja, narasumber menjelaskan bahwa pungutan tersebut berlaku untuk semua kelas, mulai dari kelas 1 hingga tim RADAR KRIMINAL mencoba menemui Kepala Sekolah SDN Drunten 1, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, tim mendatangi UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, untuk menyampaikan temuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan dengan dalih kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas.
Di UPTD tersebut, tim bertemu dengan Pak Leman, selaku Ketua Forum K3S, didampingi oleh Pak Kiki. Kedua pejabat tersebut menerima aduan dan laporan temuan yang disampaikan. Namun, Pa Leman meminta agar berita ini tidak ditayangkan terlebih dahulu, dengan alasan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Namun demikian, hingga Rabu, 7 Agustus 2025, dugaan pungutan liar tersebut masih belum mendapatkan kejelasan. Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti video yang dimiliki, RADAR KRIMINAL menduga pungutan tersebut dilakukan secara berjamaah di SDN Drunten 1 yang dipimpin oleh Ibu Paijah selaku kepala sekolah.
Atas dasar temuan ini, RADAR KRIMINAL memohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, serta aparat penegak hukum baik dari Polres maupun Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Kami berharap instansi terkait tidak menutup mata dan telinga terhadap dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap dunia pendidikan.
(Rudi Hartono)