RadarKriminal.Newsz.ld, Sukaraja, Kab Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Pasir Bagade, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan.
Meski Ketua K3S Sukaraja, Yudi, menyatakan bahwa dana yang sempat dipungut telah dikembalikan kepada orang tua siswa, publik menilai pengembalian uang bukan berarti masalah selesai.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhastApp K3S Sukaraja Yudi Senin (13/4/2026) Kasus Pungli SDN Pasir Bagade hanya sebatas dana di pulangkan…Apa tidak di Proses Pelanggaran Kepseknya?… Kan sudah terbukti ada pungli. Terus mengenai penahanan Izajah…Sudah jelas ada Surat Edaran Gubernur KDM?… Bagaimana Itu Pak…..
“Untuk ijazah tdk ditahan hanya blm diambil ybs dan tdk ada uang macem2. Untuk kesalahan pungli sdh selesaikan intern denhan Kepsek yang Bersangkutan bang.” Ucap Yudi.
Tapi tidak adakah sangsi biar bikin efek jera ke sekolah lain pak….Ini kan Sekolah negeri dan sudah ada dana BOS yang di berikan Pemerintah untuk penunjang. “Nanti yang nggembleng saya bang.” Lanjut Yudi
“Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah, keuangan sudah dikembalikan ke ortusis bang,” ujar Yudi, Senin (13/4/2026).
Pernyataan tersebut justru memicu desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Sejumlah pihak menilai dugaan pungli di lingkungan sekolah tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Selain Kejari, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga diminta bersikap tegas. Transparansi pengelolaan dana sekolah menjadi tuntutan utama, agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Publik menekankan bahwa pengembalian dana hanyalah langkah awal, sementara akuntabilitas Kepala Sekolah harus tetap diproses sesuai aturan hukum dan administrasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sekolah dasar harus diperketat. Dunia pendidikan dituntut bersih dari praktik pungli, demi menjaga kepercayaan orang tua dan memastikan hak siswa tidak terlanggar.
(YANTO BS)