Radarkriminal.newsz.idJombang –Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Jombang mengambil langkah tegas dengan memusnahkan 12.310 botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil razia intensif dalam operasi cipta kondisi (cipkon). Kegiatan pemusnahan digelar pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Jombang.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh AKBP Ardi Kurniawan dan dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait. Ribuan botol miras yang terdiri dari miras pabrikan maupun oplosan disusun rapi sebelum akhirnya dihancurkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal, terutama menjelang Ramadan. “Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Jombang tetap aman dan kondusif. Peredaran miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Menurutnya, ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar secara berkelanjutan di sejumlah titik rawan peredaran miras, termasuk warung, toko, dan lokasi yang diduga menjadi tempat distribusi ilegal. Penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain tindakan represif, Polres Jombang juga mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual miras tanpa izin. Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya.
- Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat yang berharap suasana Ramadan dapat berjalan khusyuk tanpa gangguan akibat konsumsi minuman beralkohol. Dengan pemusnahan 12.310 botol miras tersebut, Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, menekan angka kriminalitas, dan menciptakan rasa aman selama bulan suci di wilayah Kabupaten Jombang.(BENY)