Upaya mediasi dalam perkara yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) dan sejumlah pihak yang dilaporkan terkait dugaan peristiwa di depan SDK Penabur Kota Modern, Tangerang, pada 11 Desember 2025, belum mencapai titik temu.
Kuasa hukum salah satu pihak terlapor, Frisca Gultom, SH., menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), namun siap melanjutkan seluruh proses hukum apabila upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak pelapor.
Pernyataan itu disampaikan Frisca usai menghadiri agenda mediasi yang difasilitasi penyidik. Menurutnya, mediasi tidak terlaksana karena pihak yang dilaporkan sebagai korban dalam perkara tersebut memilih untuk tidak menempuh jalur damai.
“Harapan saya masalah ini bisa selesai dengan damai. Namun jika memang pihak lain memilih untuk melanjutkan proses hukum, tentu kami juga siap menghadapi dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Frisca.
Menurutnya, semangat Restorative Justice yang diusung dalam sistem hukum pidana modern seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelesaikan konflik yang memiliki dampak luas terhadap para pihak, khususnya anak-anak yang berada di tengah pusaran sengketa.
Frisca menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konsumsi publik yang berkepanjangan. Ia menilai setiap pernyataan yang beredar di ruang publik berpotensi meninggalkan jejak digital yang suatu saat dapat dibaca oleh anak-anak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Saya sebenarnya menghindari perkara ini menjadi konsumsi media secara berlebihan. Namun ketika sudah masuk ke ruang publik, tentu kami juga perlu menyampaikan posisi hukum klien kami,” katanya.
Dalam keterangannya, Frisca menekankan bahwa dirinya bertindak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Menurut dia, fokus utama yang perlu dijaga adalah memastikan hak-hak anak tetap terlindungi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam hal ini saya bertindak untuk kepentingan terbaik anak. Jika ada ruang perdamaian demi kepentingan anak, pintu itu tetap kami buka,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya tidak akan menghindari proses hukum apabila perkara tersebut terus berlanjut. Menurutnya, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai advokat, Frisca menyatakan dirinya menghormati setiap laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum. Namun ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut tidak hanya terdiri atas satu laporan polisi, melainkan terdapat laporan-laporan lain yang juga tengah diproses dan perlu mendapatkan perhatian yang sama.
“Saya ingin hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan alat bukti yang ada. Jika prosesnya berlanjut sampai putusan pengadilan, kami siap mengikuti seluruh tahapan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum pihak pelapor menyampaikan penolakan terhadap upaya mediasi yang diajukan pihak terlapor. Dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, pihak pelapor meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan dan perkara segera memperoleh kepastian hukum.
Dengan posisi kedua belah pihak yang masih berbeda, penyelesaian perkara kini berada di tangan penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, masing-masing pihak tetap mempertahankan versinya sendiri terkait peristiwa yang menjadi pokok sengketa.
Di tengah tarik-menarik kepentingan hukum tersebut, isu perlindungan anak dan pencarian keadilan bagi seluruh pihak diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama dalam perkembangan perkara ke depan.