RadarKriminal.Newsz.id, Jember, 4 Mei 2026 – Baru menjabat sebagai kajari jember, Dr. Yadyn S.H MH. Langsung tancap gas dalam menangani dugaan korupsi di Bank jatim cabang pembantu (capem) Kalisat jember . Perkara yang terjadi pada media 2023 hingga 2025 tersebut kini resmi dinaikkan satutusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan . Kepastian peningkatan status perkara ini disampaikan langsung oleh kajari jember Dr. Yadyn . Menurutnya , keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara ( ekspose) . “Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim penyidik , maka disimpulkan perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan ,” tegasnya . Langkah hukum ini tetuang dalam surat perintah penyidikan tetanggal 29 April 2026 . Fokus penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) jawa timur Tbk dikantor capem Kalisat dalam tiga tahun terakhir . Terkait perhitungan kerugian keuangan negara , Dr. Yadyn menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan metodologi yang akurat melalui lembaga berwenang . Kejari jember telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara yang ditujukan kepada BPKP kantor perwakilan jawa timur . Meski Audit resmi masih berjalan , tim jaksa sudah mengantongi taksiran awal berdasarkan data tim pemeriksa Bank jatim cabang jember . ” Kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp 3 miliar ,” imbuh pria yang sebelumnya banyak menangani kasus kakap dilingkungan kejaksaan Agung tersebut . Pengalaman Dr. Yadyn dalam mengusut perkara korupsi memang tidak diragukan , sebelum berlabuh di jember , dia pernah bertugas di KPK dan Pidsus kejaksaan Agung . Sejumlah kasus Mega Korupsi berskala nasional seperti Jiwasraya , Asabri , hingga Duta Palma tercatat pernah ditqnganinya . Dihubungi terpisah , Kasi Pidsus kejari jember Ivan Praditya Putra menambahkan , pihaknya langsung tancap gas melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi . ” Pemeriksaan dijadwalkan pada hari senin dan selasa tanggal 4 dan 5 Mei 2026 dikantor kejaksaan Negeri jember,” pungkasnya . (D@ng)