RadarKriminal.Newsz.id, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor terus mengarahkan warga binaan agar mampu menata masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya. Berbagai program pembinaan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pembinaan kerohanian, kepribadian, hingga kemandirian.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Bogor tercatat sebanyak 802 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 58 warga binaan perempuan, sementara sisanya laki-laki. Selain itu, Lapas Bogor juga sempat menampung tahanan anak, namun setelah proses persidangan dan vonis, mereka biasanya dipindahkan ke Lapas Anak di Bandung yang berada di bawah wilayah Kanwil Jawa Barat.
Kegiatan pembinaan kerohanian menjadi agenda rutin di dalam lapas. Setiap hari, warga binaan beragama Islam mengikuti kegiatan mengaji yang dibimbing oleh petugas khusus. Pada hari Jumat, kegiatan dilanjutkan dengan doa dan zikir bersama. Sementara itu, warga binaan beragama Nasrani tetap difasilitasi untuk beribadah dua kali dalam sepekan.
Selain kerohanian, pembinaan kemandirian juga menjadi fokus utama. Salah satu program unggulan adalah sarana edukasi asimilasi berupa peternakan ayam petelur dan pengelolaan maggot yang berada di lahan sekitar lapas. Program ini melibatkan warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar area blok hunian.
Hasil dari penjualan telur ayam tersebut dikelola sebagai premi kerja bagi warga binaan yang terlibat. Premi ini tidak diberikan secara langsung, melainkan ditabung dan akan diserahkan saat mereka bebas sebagai bekal awal untuk kembali ke masyarakat. Saat ini, sekitar lima hingga enam warga binaan terlibat aktif dalam pengelolaan peternakan ayam petelur tersebut.
Lapas Bogor merupakan lapas umum yang menampung berbagai kasus pidana, termasuk narkotika, penipuan, penggelapan, hingga pembunuhan. Untuk kasus korupsi, pihak lapas menyebutkan hingga kini belum pernah menerima tahanan korupsi, yang umumnya ditempatkan di Lapas Sukamiskin Bandung. Sementara itu, lapas khusus terorisme berada di wilayah Sentul dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Bagi warga binaan perempuan, kasus yang paling banyak ditemui antara lain penipuan, penggelapan, narkoba, serta penggelapan dalam jabatan. Seluruh warga binaan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah juga memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi, dengan catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Bogor, Farhan, menyampaikan harapannya agar seluruh warga binaan yang bebas nantinya dapat kembali ke keluarga dengan perubahan yang lebih baik. “Harapannya sama dengan keluarga mereka di rumah, agar setelah bebas bisa berubah dan menjalani hidup yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembinaan di lapas adalah membekali warga binaan dengan keahlian, mental, dan spiritual agar mampu mandiri serta tidak kembali mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Supriyadi