Sebuah kasus dugaan penipuan dan manipulasi sertifikat tanah telah menghebohkan wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini melibatkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam tindakan palsu dokumen kepemilikan lahan, yang berujung pada kerugian besar bagi investor asing. Kejadian ini menunjukkan semakin maraknya praktik ilegal di sektor pertanahan, khususnya di kawasan wisata yang menjadi incaran para pemodal.
Kronologi kejadian bermula dari Made Gede Gnyadnya, seorang pria tua berusia 72 tahun, yang mengungkapkan bahwa lahan seluas 6 hektare di Bukit Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung, telah dipecah menjadi 26 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Awalnya, tanah tersebut rencananya akan dibeli oleh Hanifah Husein dari Jakarta. Namun, karena tidak memiliki dana cukup, ia meminjam uang kepada Erwin Suyanto dengan kesepakatan pelunasan dalam waktu tiga bulan.
“Sebelum saya pinjam uang, saya sudah berkonsultasi dengan notaris dan makelar tanah yang memastikan transaksi ini sah,” ujarnya. Namun, setelah batas waktu habis, pembayaran tidak dilakukan. Akibatnya, lahan yang awalnya milik Gnyadnya kini dipecah menjadi 26 bagian, dengan alih nama atas nama Sandiana Soemarko melalui PT Berkat Maratua Indah di Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Gnyadnya juga mengaku telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk mendapatkan izin menjadikan lahan tersebut kawasan perumahan, serta ratusan juta rupiah untuk membangun akses jalan. Kini, ia mengharapkan adanya kejelasan dan mediasi agar dapat menyelesaikan permasalahan secara adil.
Dalam hal ini, terdapat indikasi kuat adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Praktik pengalihan sertifikat tanah tanpa persetujuan pemilik awal menunjukkan adanya upaya memperkaya diri sendiri dengan cara tidak sah. Dugaan ini juga diperkuat oleh fakta bahwa Erwin Suyanto, yang diduga sebagai pihak yang mengambil alih tanah, menjadi kuasa hukum dari Sandiana Soemarko. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak luar dalam proses pengalihan kepemilikan lahan.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat keras. Banyak warga dan pengguna media sosial menyampaikan kekecewaan terhadap praktik ilegal yang terjadi di Bali. Tagar seperti #BaliTanahPalsu dan #InvestorAsingRugi mulai viral, menunjukkan ketidakpuasan terhadap sistem pertanahan yang dinilai rentan dimanipulasi.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik Polda Bali sempat mencoba melimpahkan dua tersangka yang diduga pasangan suami istri, yakni JU dan NSW, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung. Namun, pelimpahan gagal dilakukan karena kedua tersangka tidak hadir saat dipanggil. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan tindakan penghindaran dari pihak terkait.
Pernyataan resmi dari lembaga terkait belum sepenuhnya memberikan kejelasan. Namun, Kepala Divisi Humas Polda Bali, Putu Eka, menyatakan bahwa penyidik masih dalam proses menunggu sampai penyidik bisa menghadirkan ke depan JPU. “Pelimpahan dua tersangka rencananya dilakukan penyidik Polda Bali hari ini ke JPU namun gagal dilakukan,” ujarnya.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan. Tidak hanya merugikan pemilik lahan awal, tetapi juga mengancam kepercayaan investor asing terhadap pasar properti Bali. Sebelumnya, kawasan Canggu dan sekitarnya menjadi incaran para investor karena potensi pertumbuhan yang tinggi. Namun, kasus ini membuka mata bahwa ada risiko yang harus diperhitungkan.
Penutup
Kasus mafia tanah di Bali, khususnya di kawasan Canggu, terus menjadi sorotan. Meskipun belum ada penetapan tersangka resmi, indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sangat jelas terlihat. Masyarakat dan investor asing berharap pihak berwajib segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini.
![]()