Kasus tambang timah ilegal yang terjadi di sekitar kawasan PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM mengungkapkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Operasi penindakan yang dilakukan oleh aparat hukum menunjukkan tindakan tegas pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Pada Senin (6 Oktober 2025), Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan barang rampasan dari enam perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan PT Timah. Barang rampasan tersebut mencakup 6 unit smelter, alat berat, logam timah, serta aset lainnya senilai Rp 6-7 triliun. Presiden juga menyebut bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp 300 triliun. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak aktivitas ilegal tersebut terhadap perekonomian Indonesia.
Dalam keterangannya, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat upaya pemberantasan tambang ilegal, termasuk melalui kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. “Kami tegakkan dan kami tidak peduli siapa-siapa yang ada di sini,” ujarnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus tambang ilegal ini tidak hanya terjadi di kawasan PT Timah, tetapi juga menyebar ke berbagai daerah, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 2.000 titik tambang ilegal di Indonesia. Dampaknya sangat merugikan negara, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah, sementara lingkungan hidup dan masyarakat sekitar terancam karena pencemaran logam berat dan kerusakan lahan.

Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Hendra Gunawan menjelaskan bahwa PETI (Pertambangan Tanpa Izin) tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. “Lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka meninggalkan void dan genangan air, sehingga lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, aktivitas PETI juga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak pelanggaran seperti penggunaan peralatan tidak standar dan tidak adanya alat pengamanan diri (APD) sering terjadi. Hal ini membahayakan nyawa pekerja tambang dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya untuk memberantas PETI melalui strategi lintas sektoral. Direktur Utama Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID Maroef Sjamsuddin menekankan pentingnya pendekatan tiga strata dalam menangani masalah ini. Strata operasional, taktis, dan strategis harus saling mendukung agar penindakan bisa efektif dan berkelanjutan.
Operasi penindakan yang dilakukan oleh Bakamla RI di kawasan IUP PT Timah Tempilang juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga wilayah pertambangan yang sah. Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal berhasil diamankan, menunjukkan bahwa kegiatan ilegal masih marak meski sudah ada upaya penindakan.
Kasus tambang ilegal di sekitar rumah dinas pejabat menunjukkan adanya indikasi korupsi dan nepotisme yang merusak sistem pemerintahan. Pemerintah harus terus memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, publik juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal yang terjadi di sekitar mereka.
Penindakan terhadap tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. Dengan menghentikan praktik ilegal, pemerintah bisa memastikan bahwa sumber daya alam digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.