Pabrik jamu ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, digerebek oleh aparat kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka ditangkap dan barang bukti berupa bahan baku serta produk jamu ilegal disita. Ternyata, salah satu khasiat jamu yang diproduksi adalah obat kuat berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada 18 Agustus 2020. Menurut Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, pihaknya melakukan pemantauan selama dua hingga tiga bulan sebelum menggerebek pabrik jamu ilegal tersebut. Penggerebekan dilakukan setelah yakin bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin resmi dan memproduksi jamu dengan khasiat tertentu yang diduga mengandung bahan terlarang.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, yakni AR (55) dan EH (27). AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul, sedangkan EH bertindak sebagai bos yang menyediakan modal dan bahan baku. Selain itu, petugas juga menyita ratusan item seperti 9.000 kapsul warna merah kosong, bubuk racikan kopi, jamu, dan serbuk isi kapsul. Produk jadi seperti 23.039 kapsul berbagai merk, serta 150 sachet bubuk penambah stamina pria dewasa juga turut disita.
Menurut Agung, beberapa bahan yang ditemukan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan pastinya. Ia juga menyebutkan bahwa peredaran jamu ilegal ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, tetapi juga menyebar hingga Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Tersangka EH mengaku telah memproduksi jamu selama dua tahun terakhir dengan omset bersih sebulan mencapai Rp15 juta. Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menjaring jaringan di berbagai daerah.
Selain kasus jamu ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap juga melakukan penggerebekan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Dalam dua penggerebekan beruntun, tiga pria ditangkap karena diduga menjadi pengedar psikotropika. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras golongan psikotropika yang siap edar.

Salah satu pelaku, NB (25), mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari dua rekannya yang berinisial B dan D. Sementara itu, NM (25) dan AR (20) mengaku membeli barang tersebut secara online dari seorang penjual bernama Slamet. Modus mereka cukup rapi dan memanfaatkan celah distribusi digital.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya. NB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Psikotropika. Sementara NM dan AR dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, juga digerebek oleh petugas gabungan BNN dan BPOM pada 12 Mei 2025. Awalnya, pabrik tersebut dicurigai sebagai pabrik narkotika setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan investigasi, ternyata pabrik tersebut adalah pabrik jamu ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala BNN Cilacap, Kombes Pol Eddy Mulsupriyanto, menyatakan bahwa informasi awal menunjukkan adanya pabrik yang diduga memproduksi Pil PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol), yang sering terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Namun, setelah dilakukan pengawasan dan pemantauan ketat, tim akhirnya menemukan bahwa pabrik tersebut bukanlah pabrik narkotika, melainkan pabrik jamu ilegal.
Eddy menegaskan bahwa penemuan ini menunjukkan komitmen BNN dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan berbahaya, baik yang terkait dengan narkotika maupun produk kesehatan ilegal. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk bahan baku jamu ilegal, alat produksi, serta produk jadi, langsung diserahkan kepada BPOM untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi gabungan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih aman. Mereka berharap agar BNN Cilacap terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan wilayah Cilacap bebas dari peredaran narkotika dan produk ilegal lainnya,” pungkas Eddy.