radarkriminal.newsz.id ¶Nganjuk – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Seorang terduga pengedar sabu dan pil LL berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Keesokan harinya, Sabtu (21/02/2026), Kapolres Nganjuk Suria Miftah Irawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Terduga pelaku berinisial MA (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
“Kami membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar sabu dan okerbaya di wilayah Bagor. Polres Nganjuk berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran pil LL dan sabu di wilayah Kecamatan Bagor. Informasi dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan menjadi dasar petugas melakukan pendalaman.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 971 butir pil LL dan sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,82 gram yang telah dikemas siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta satu unit handphone yang disinyalir menjadi sarana komunikasi transaksi.
“Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Sugiarto.
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait obat keras berbahaya, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(BENY)Nganjuk – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Seorang terduga pengedar sabu dan pil LL berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Keesokan harinya, Sabtu (21/02/2026), Kapolres Nganjuk Suria Miftah Irawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Terduga pelaku berinisial MA (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
“Kami membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar sabu dan okerbaya di wilayah Bagor. Polres Nganjuk berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran pil LL dan sabu di wilayah Kecamatan Bagor. Informasi dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan menjadi dasar petugas melakukan pendalaman.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 971 butir pil LL dan sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,82 gram yang telah dikemas siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta satu unit handphone yang disinyalir menjadi sarana komunikasi transaksi.
“Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Sugiarto.
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait obat keras berbahaya, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(BENY)