Pada akhir Mei 2024, polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BBL) ilegal senilai sekitar Rp 9,2 miliar. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pengawasan perikanan dan perdagangan ilegal yang terus berlangsung di Indonesia.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan bahwa tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut adalah RK, AJ, JS, WW, DS, RS, dan AN. Selain itu, lima orang lainnya, yaitu HE, U, LNH, S, dan B, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area kargo bandara.
Detik-detik penangkapan dimulai pada Sabtu (31/5), ketika petugas memeriksa 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 3 koli berisi BBL dan 1 koli kosong. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan.
Para tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan pengiriman BBL menggunakan kantong plastik yang diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper. Setelah itu, koper tersebut dikemas ulang dengan kardus dan kain, lalu akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi penyelundupan ini. Tersangka RK, yang bekerja sebagai petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang dengan imbalan Rp 4 juta per-koper. Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal kargo dengan kendaraan sewa, serta mendapatkan bayaran Rp 1 juta per-koper.
Selain itu, tersangka DS bertanggung jawab atas pengurusan surat muat udara (SMU) untuk pengiriman 4 koli barang, sementara tersangka RS berperan mengemas BBL. Tersangka WW dan AN juga terlibat dalam penyelundupan, masing-masing dengan peran sebagai pembungkus dan supir pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh keuntungan besar dalam perdagangan ilegal BBL. Menurutnya, tindakan ini dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan, terutama di media sosial. Banyak netizen mengecam tindakan penyelundupan yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Beberapa hashtag seperti #StopPenyelundupanLobster dan #LindungiBenurLobster mulai viral, menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap isu ini.
Pernyataan resmi dari lembaga terkait seperti Bea Cukai Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia. Mereka menyatakan bahwa kerja sama antar lembaga sangat penting dalam mengatasi masalah penyelundupan satwa langka.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan, baik secara politik maupun sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan lembaga penegak hukum bisa terganggu jika kasus seperti ini terus berulang. Selain itu, dampak ekonomi juga terasa, karena kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penutup
Hingga saat ini, status terbaru dari kasus penyelundupan BBL ini masih dalam proses penyidikan. Para tersangka telah ditahan dan akan menghadapi persidangan. Masyarakat tetap menantikan hasil dari proses hukum ini, serta harapan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antar lembaga, diharapkan penyelundupan BBL ilegal dapat diminimalisir dan industri perikanan budi daya lobster dapat berkembang lebih baik di dalam negeri.