Pada akhir November 2022, aparat kepolisian dan karantina di Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging ilegal beserta produk pertanian lainnya yang berasal dari Tawau, Malaysia. Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan barang yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Kasus ini terjadi sekitar pukul 23.53 WITA di perairan Juata Tarakan. Tim Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltara menerima informasi tentang adanya aktivitas penyelundupan. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menemukan speedboat M.Adventure yang dicurigai membawa barang ilegal. Speedboat tersebut dinahkodai oleh DRS (32 tahun) dan ABK atas nama AG.
Dari hasil pemeriksaan, speedboat tersebut membawa berbagai jenis barang seperti sosis, daging, nugget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia, dan bebola. Namun, semua barang tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Menurut Kombes Pol Bambang Wirawan, Dirpolairud Polda Kaltara, jumlah total barang mencapai sekitar Rp300 juta.
Selain DRS, polisi juga mengamankan HT (30 tahun), seorang pria domisili Tarakan yang bertugas sebagai pengurus barang. Keduanya saat ini diamankan di Mako Ditpolair Polda Kaltara untuk proses lidik dan sidik. Dari keterangan tersangka, mereka baru kali ini melakukan penyelundupan dan diperintahkan oleh AP, yang masih dalam penyelidikan.
Menurut UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian, menyatakan bahwa daging ilegal ini berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku (PMK) yang bisa menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, dan babi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit speedboat M.Adventure, daging merk Alana sebanyak 47 pack dengan berat 2.742 kg, lumpia besar dan kecil, brokoli, kembang kol, sosis, nugget, bebola, serta dua unit HP. Semua barang akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan karantina terhadap impor produk pertanian dan peternakan. Di Maluku Utara, misalnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah melakukan pemusnahan 100 kilogram daging babi tanpa dokumen karantina. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga status wilayah sebagai daerah bebas PMK.

Di Kalimantan Barat, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram daging olahan dan batang rokok ilegal. Tersangka HS ditangkap setelah tim gabungan melakukan patroli di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp982 juta.
Kasus-kasus penyelundupan seperti ini menunjukkan tantangan yang dihadapi lembaga pengawas dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Meski begitu, tindakan tegas dari aparat kepolisian dan karantina menunjukkan komitmen untuk memerangi kejahatan ilegal yang bisa membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Publik tetap menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan penuntutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.