RadarKriminal.Newwz.id, Kab Bekasi — Sejumlah proyek perumahan subsidi di Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Perumahan Praya Mulya II (Praya 2) berlokasi di daerah Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perumahan ini merupakan proyek hunian subsidi yang terletak di kawasan Cikarang-Cibarusah
Pemerhati kebijakan publik sekaligus pengacara muda, Rinaldi Maha. SH, Menduga sebagian pengembang menggunakan material bangunan di bawah standar yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni. Rinaldi Maha. SH, mengaku telah mengantongi bukti berupa foto, video, dan keterangan warga yang memperlihatkan penggunaan besi berdiameter kecil,
Tiang Besi yg harusnya di pakai Standar berdiameter 10 mm saat dicek diapangan mengunakan Besi berdiameter 8 mm Banci, Behel Slop yang seharusnya mengunakan Besi ukuran berdiameter 8 mm yang dipergunakan besi berdiameter 4 mm, Jumlah yang sedang di bangun oleh pengembang ada 21 unit.
“Kami menemukan fakta bahwa beberapa perumahan subsidi tidak menggunakan material sesuai standar konstruksi. Ini bukan sekadar persoalan estetika, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegas
Rinaldi Maha. SH, yang dikenal aktif memberi pendampingan hukum tanpa memandang latar belakang ekonomi klien.
Ia menilai praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap rumah layak, aman, dan memenuhi fungsi bangunan (Pasal 5 dan 46). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap bangunan wajib menggunakan material berstandar keselamatan serta lolos pemeriksaan kelaikan fungsi sebelum dihuni (Pasal 251–257). “Rumah subsidi bukan rumah murahan,” ujarnya tegas.
“Pengembang wajib memastikan keamanan bangunan. Ini soal tanggung jawab terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penerima manfaat.” Rinaldi Maha. SH juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat,
Ia menuntut agar instansi yang berwenang tidak hanya menerbitkan izin, tetapi juga melakukan pengawasan di lapangan, sebagaimana diamanatkan Pasal 188 PP 16/2021.
Saat Awak Media RadarKriminal.id
Mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Pengembang Perumahan Praya II Bapak H.Oon Jumat 23 Januari 2026, Bungkam tidak memberi tanggapan.
Jika tak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, Busman berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke pemerintah pusat. “Ada tanggung jawab hukum di sini. Pengembang bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin berdasarkan Pasal 256 PP 16/2021. Bahkan, bisa dijerat pidana sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara bila terbukti menjual rumah subsidi tak sesuai standar,”
(YANTO BS)