RadarKriminal.Newsz.id, Kab. Indramayu – Dugaan praktik jual beli alat bantuan pertanian berupa traktor (jonder) di Kabupaten Indramayu kini menjadi sorotan serius. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani justru diduga berpindah tangan secara tidak sah dan tidak jelas keberadaannya.
Kuatnya indikasi praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana fungsi pengawasan selama ini? Dinas terkait dan pihak gapoktan dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam memastikan bahwa setiap bantuan negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Bahkan, maraknya kasus serupa yang terus berulang seakan mencerminkan adanya pembiaran sistematis.
Lebih memprihatinkan, berbagai laporan dan pemberitaan yang telah berulang kali disampaikan belum juga direspons secara serius. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pelanggaran terhadap aset negara bukan lagi dianggap sebagai persoalan penting, melainkan sesuatu yang dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi.
Jika benar alat bantuan tersebut diperjualbelikan, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan aset negara yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang bermain di balik praktik ini, termasuk pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi dinas terkait. Ketika bantuan negara yang ditujukan untuk kesejahteraan petani justru “raib” tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aset, tetapi juga kepercayaan publik.
Melalui pemberitaan ini, Gubernur dan Kementerian Pertanian/Ketahanan Pangan diminta untuk tidak lagi menunda langkah tegas. Audit menyeluruh, penelusuran distribusi bantuan, serta penindakan hukum terhadap oknum yang terlibat harus segera dilakukan. Tidak boleh ada toleransi bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan bantuan negara.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin mengakar. Negara tidak boleh kalah oleh oknum, dan bantuan untuk petani tidak boleh berubah menjadi ladang penyimpangan.
/Rudi