RadarKriminal.Newsz.id, Kota Depok, Jawa Barat – SD Negeri Cilangkap 2 terjerat dalam pusaran dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024/2025 senilai Rp 1.138.577.413. Sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS selama empat tahap memicu kecurigaan publik dan berpotensi menyeret sejumlah oknum ke ranah hukum.
Investigasi awal menemukan beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya penyimpangan. Pertama, alokasi dana untuk penerimaan peserta didik baru menunjukkan fluktuasi yang tidak wajar. Pada tahap 1 tahun 2024, sekolah menerima Rp 13.189.000, namun angka ini merosot tajam menjadi Rp 3.500.000 pada tahap 2 tahun yang sama. Anehnya, pada tahap 1 tahun 2025, dana kembali melonjak menjadi Rp 7.686.000.
Kedua, anggaran pengembangan perpustakaan juga menimbulkan tanda tanya besar. Pada tahap 1 tahun 2024, dana yang dialokasikan sebesar Rp 49.635.000, kemudian meningkat menjadi Rp 54.181.000 pada tahap 2. Padahal, jumlah siswa di SD Negeri Cilangkap 2 tetap sama, yakni 566 siswa.
Ketiga, kejanggalan juga terlihat pada anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Pada tahap 1 tahun 2024, anggaran tercatat sebesar Rp 71.931.200, namun melonjak signifikan menjadi Rp 36.150.000 pada tahap 2. Peningkatan yang tidak proporsional ini mengindikasikan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran.
Keempat, anggaran untuk langganan daya dan jasa juga mengalami anomali. Pada tahap 1 tahun 2024, anggaran tercatat sebesar Rp 18.224.034, naik menjadi Rp 19.077.997 pada tahap 2. Namun, pada tahun 2025, anggaran ini justru menurun menjadi Rp 17.849.470 pada tahap 1 dan merosot tajam menjadi Rp 12.165.658 pada tahap 2. Padahal, SD Negeri Cilangkap 2 memiliki 16 ruang kelas yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek.
Ketika dikonfirmasi mengenai kejanggalan ini, Kepala Sekolah SD Negeri Cilangkap 2, Sulistyowati Triasih, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur di lingkungan sekolah.
Dengan adanya indikasi kuat penyimpangan dana BOS senilai Rp 1,13 miliar, muncul dugaan adanya “lingkaran setan” yang melibatkan oknum di Dinas Pendidikan Kota Depok dan pihak sekolah. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan mengungkap jaringan korupsi yang merugikan negara dan mencoreng dunia pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pendidikan dan memastikan dana BOS digunakan secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
(YANTO BS)