RadarKriminal.id, Kabupaten Bekasi, Jabar — Seorang pengusaha ilegal di Kampung Sampora RT 001 RW 002, Desa Jaya Sampurna, bernama Enim, diduga mendapat perlindungan dari oknum advokat tidak resmi dan oknum TNI.
Kejadian ini terungkap saat mediasi di Polsek Serang Baru. Seorang wanita yang mengaku sebagai advokat, tanpa menunjukkan surat kuasa, mengklaim sebagai perwakilan dari Hotman Paris dengan NRP 375. Wanita tersebut juga menghubungi seorang oknum TNI yang tidak disebutkan namanya.
Praktisi hukum, Unggul Sitorus SH, menyatakan bahwa tindakan advokat tersebut melanggar kode etik karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa. “Surat kuasa yang digunakan untuk membela pengusaha ilegal itu tidak sah, karena nomornya tidak sesuai standar. Unggul Sitorus juga mengatakan tidak ada nomor NRP yang ada nomor juga nomor induk anggota N.I.A,” ujarnya.
Awak media sempat merekam percakapan dengan wanita yang diketahui bernama Aisyah tersebut. Dalam rekaman itu terungkap bahwa pengusaha tersebut diduga sering memberikan sesuatu kepada oknum TNI dan oknum polisi yang kerap mengunjungi tempat usahanya.
Unggul Sitorus SH juga meminta aparat penegak hukum di wilayah Sampora Serang Baru, khususnya Hotma Sitompul dan jajarannya, untuk tidak ragu menindak tegas para pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat. “Jika tidak ada tindakan, agar awak media melaporkan oknum advokat tersebut ke PERADI,” tegasnya.
Apabila pengacara tersebut tidak terdaftar di paradi awak media agar segera melaporkan oknum tersebut yang telah mencoreng nama advokat.
(YANTO BS)